Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Sulawesi Utara Sarbin Sehe mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan menerbitkan perda haji di provinsi itu.

"Kami berharap DPRD Sulut dapat menerima Ranperda Standarisasi Biaya Lokal Haji, membahas dan menetapkannya menjadi Perda," kata Sarbin, di Jakarta, Rabu.

Dia meminta dukungan lembaga DPRD, Pemerintah Provinsi dan seluruh masyarakat Sulawesi Utara, agar perda tersebut bisa disahkan.

"Kita berharap kepada pemerintah dan DPRD Sulut bisa membahas dan menetapkannya menjadi peraturan daerah karena Insya Allah, Ranperda tersebut sudah masuk dalam daftar pembahasan," jelasnya.

Sarbin Sehe selaku Project Leader berhasil mempresentasikan seminar terakhir Proyek Perubahan tentang Standarisasi Biaya Lokal Penyelenggaraan Ibadah Haji Melalui Peraturan Daerah di Provinsi Sulawesi Utara.

Presentasi tersebut disampaikan di hadapan Evaluator, Mentor dan Coach dalam Forum Seminar Laporan Proyek Perubahan.

Kakanwil bersyukur karena seminar telah dilaksanakan dan berjalan dengan baik.

"Syukur, alhamdulillah presentasi laporan seminar terakhir proyek perubahan telah selesai dan berjalan dengan baik," katanya.

Kakanwil menyampaikan terima kasih kepada Mentor Prof Nizar Ali, sekaligus sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Evaluator Abdul Syakur, panitia, pemangku kepentingan lainnya, Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, Ketua dan anggota DPRD Sulut, Sekda, Biro Hukum, Biro Kesra dan Sekwan Sulut.

Serta instansi terkait, pimpinan kampus, pimpinan lembaga/ormas keagamaan, tim efektif dan semua pihak atas bantuan dan dukungan dalam capaian tahapan jangka pendek dan menengah dari proyek perubahan ini.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya berterima kasih dan memberi apresiasi yang tinggi kepada semua pihak atas bantuan dan dukungan sehingga implementasi proyek perubahan ini bisa sampai pada jangka pendek dan menengah," tambahnya. 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024