Manado (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) Kota Manado mengajak media massa setempat, ikut bersama mengawasi jalannya tahapan pemilihan umum (Pemilu), menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) 4 November 2023. 

"Sekarang ini kita berada di sub tahapan sebenarnya, terakhir kita menetapkan DCS, sesudah itu Bawaslu justru menghadapi sidang ajudikasi, karena masalah di Dapil lima Tikala - Paal Dua, dan memutuskan menerima sebagian permohonan dari partai Golkar, itu menunjukkan, pada dasarnya Bawaslu melindungi hak konstitusi orang maupun partai politik," kata Anggota Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, dalam publikasi dan dokumentasi yang digelar di Quality Hotel Manado, Jumat. 

Abdul Gafur Subaer menjelaskan, saat ini sedang dalam pencermatan rancangan DCT, dimana sesuai mekanisme, KPU tidak punya kewenangan untuk mengganti calon yang telah ditetapkan di DCS. 

"Tetapi sekarang ada bahasa, KPU membuat rancangan DCT, karena lahir dari DCS. Karena setelah DCS, ada ajudikasi dan mediasi, sehingga haknya di DCS dipenuhi, tetapi justru ini yang harus diwaspadai, jangan sampai ketika KPU merancang DCT, yang bersangkutan itu kembali kehilangan haknya, karena di-TMS-kan oleh KPU lagi," kata Gafur. 

Dia mengatakan, pihaknya mengajak media bersama untuk mengawasi, jangan sampai dalam rancangan DCT itu, mereka mengikuti DCS lagi, sehingga yang sudah dimediasi dan masuk ajudikasi memenuhi syarat, jadi TMS, itulah yang harus diawasi dengan benar. 

Gafur juga mengajak media massa untuk ikut mengawasi rekapitulasi, dan mengikuti dengan benar, apa yang menjadi tahapan pencalonan, karena rentan untuk dimanipulasi dan memicu terjadinya kekacauan atau sengketa, apakah diantara peserta dan penyelenggara pemilu. 
  Anggota Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer (Jo/ANTARA) (1)

Dia mengatakan, menerima informasi dari KPU, bahwa masih ada Parpol yang mau mengganti bakal calon dan langsung ditanggapi Bawaslu dengan mengingatkan Parpol agar mengikuti ketentuan yakni dengan memenuhi semua syarat yang diwajibkan.

"Kalau mau mengganti bakal calon, ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yakni yang akan diganti meninggal dunia, dan itu harus dilakukan, jika belum tanggal 3 November bisa dilakukan, kemudian yang kedua adalah bakal calon yang mau diganti sakit, dan harus diverifikasi oleh Bawaslu, bahwa yang bersangkutan tak bisa mengikuti semua tahapan penyelenggaraan, seperti sakit stroke dan lainnya, lalu syarat ketiga, adalah adanya kegandaan, semua hal itu diatur dengan jelas oleh PKPU 10 tahun 2023," katanya. 

Karena itu, Gafur mengajak media massa ikut mengawasi dengan ketat, sehingga bisa ikut menekan kemungkinan terjadinya pelanggaran, karena Bawaslu hanya mengikuti undang-undang dan PKPU, tidak kepada edaran dari KPU pusat. 

"Karena kalau undang-undang dan PKPU itu jelas adalah hirarki peraturan perundang-undangan, tetapi kalau surat edaran itu kan hanya internal KPU, jadi kami tidak mengacu ke hal itu,"tegasnya. 

Di sisi lain, dia mengakui, kerawanan yang terjadi saat ini bisa jadi disebabkan karena masyarakat juga kurang mengerti dan memahami bagaimana menyikapi berbagai pelanggaran yang terjadi, seperti tidak tahu harus melapor ke kemana. 

"Kondisi kerawanan pada tahun pemilu kali ini lebih menantang karena semua dihadapkan pada satu tahun yang sama. Belum lagi tahapannya akan beririsan, jadi dukungan media untuk ikut mengawasi sangat diperlukan, sehingga semua bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan," katanya.  

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024