Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sebagaimana disampaikan tadi, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta, Senin malam.

KPU akan melakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres. Selain itu, sambung dia, KPU akan menyusun draf perubahan atau revisi peraturan KPU untuk disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI.

"Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR RI dalam waktu dekat," kata Idham.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU akan kaji putusan MK kabulkan syarat pernah sebagai kepala daerah

Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024