Manado (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (Sulut) memastikan tahapan proses pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif sesuai standar.
 
"KPU Sulut berkomitmen untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai standar yang berlaku," ungkap Ketua KPU Sulut Kenly Poluan di Manado, Selasa.
 
KPU Sulut menggelar rapat koordinasi dengan partai politik untuk mempersiapkan tahapan masa pencermatan DCT anggota DPRD Provinsi Sulut dan pelaporan dana kampanye.
 
"Betapa vitalnya tahapan ini dalam mendukung proses pemilu yang transparan dan adil," ujarnya.
 
Kenly mengingatkan, partai politik agar dokumen-dokumen terkait dengan pemilihan umum 2024 diserahkan paling lambat hingga tanggal 3 Oktober 2023. 
 
Senada, Anggota KPU Sulut Salman Saelangi juga menjelaskan tahapan-tahapan utama dalam proses pemilihan umum, termasuk persyaratan dan tata cara pelaporan dana kampanye oleh partai politik yang terlibat. 
 
Ia juga menegaskan bahwa partisipasi aktif semua pihak adalah kunci untuk menjaga integritas pemilihan umum.
 
Salman juga berharap agar rakor ini dapat menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan, termasuk partai politik, Bawaslu, dan KPU itu sendiri, untuk berdiskusi, berkoordinasi, dan memastikan persiapan matang untuk pemilu mendatang. 
 
Hadir juga anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit, Fungsional Ahli Madya Raymond Mamahit. 
 
 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024