Manado (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Sosial Manado, SK, melalui penasihat hukumnya, Anace Agustina Padang, SH, mempraperadilankan Kajari Manado, terkait dugaan kasus korupsi Bansos ikan kaleng saat COVID-19, yang sedang disidik saat ini. 

"Kami mendaftarkan permohonan praperadilan pekan lalu dan sudah menerima pemberitahuan waktu persidangan, sekaligus panggilan ikut sidang," kata Anace Agustina Padang, di Manado, Senin. 
      
Anace mengatakan, permohonan praperadilan itu didaftarkan sebagai sikap kliennya yang menuntut keadilan, terkait kasus hukum yang saat dihadapinya. 

Dia mengatakan, sidang praperadilan perdana akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2023, dan dijadwalkan akan dipimpin langsung ketua PN Manado, Afi Usup SH sebagai hakim tunggal dalam persidangan. 

Anace menjelaskan, kliennya menuntut keadilan, karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos, yang juga menyeret pihak ketiga yakni RI sebagai tersangka lainnya. 

Namun dia menjelaskan, merasa bingung dengan penetapan tersangka dalam kasus tersebut, karena dugaan kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp 7 miliar, yang katanya hasil audit BPKP, tetapi masih disanksikan.        

Anace Padang mengatakan bingung karena sebelumnya, BPKP juga mengeluarkan hasil audit yang menyebutkan, adanya kelebihan bayar tetapi sebesar Rp 61 juta bukannya Rp 7 miliar, seperti yang muncul saat ini. 

Di sisi lain, dia menjelaskan, berdasarkan pendampingan yang dilakukan terhadap kliennya semenjak tahun lalu, bahwa penyaluran bansos dalam bentuk ikan kaleng itu dilakukan dalam tiga tahapan, itu hanya numpang lewat, karena dinas sosial sesuai SK wali kota, hanya penyalur, sebelum proses berjalan, APH dari Polda kejaksaan datang bertanya dan dijawab belum tahu karena belum jelas. 

Saat itu, katanya, awalnya klienya menolak karena kuatir dananya terlalu besar, namun akhir diterima dan prosesnya berjalan dengan pendampingan dan pengawasan penuh dari Polresta, Kejari, Inspektorat dan penyaluran bahkan melibatkan semua kalangan.

"Tetapi sebelumnya ada melakukan pendataan dulu di tingkat kepala lingkungan, kelurahan hingga kecamatan, maka pada awalnya ada 75 ribu penerima, lalu tahap dua yang belum mendapat masuk sehingga menjadi 80 ribu dan tahap tiga turun lagi jadi 75 ribu karena ada yang meninggal, pindah dan sebagainya," katanya. 

Selama penyaluran pun diawasi sehingga yang ada hanya satu komplain ikan kaleng kedaluwarsa namun diganti, sehingga semuanya aman, tetapi saat evaluasi tahun berikutnya justru ada masalah, karena mereka menerima tagihan sekitar Rp 3 miliar, yakni kekurangan bayar dari perusahaan, padahal menurutnya pihaknya hanya penyalur dan semua transkasi non tunai dari kas daerah yakni dari badan keuangan dan Aset daerah, itupun ke rekening RI bukan ke perusahaan langsung. 

Akhirnya kata Padang, karena bingung mereka mencari tahu dan menemukan ada dua surat ganda yang keluar, atas nama Sammy Kaawoan, namun dengan tujuan berbeda, dari situlah dia tahu ada masalah dan terbukti salah sehingga dilaporkan dan RI terbukti melakukan pemalsuan dan sempat dihukum. 

Anace mengatakan, bahkan untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, awal tahun lalu, kliennya melaporkan masalah itu ke Polda, namun belum diproses sampai saat ini, dan sekarang klienya malah diproses di Kejari Manado. 

"Kami mencari keadilan bagi klien kami, agar ada tidak ada masalah tetapi malah menjadi bergulir di Kejari kami ekstra sabar." katanya.  

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024