Gorontalo (ANTARA) - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tilongkabila menggerebek tempat produksi minuman beralkohol tradisional jenis captikus, yang berlokasi di Desa Tunggulo, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Kapolsek Tilongkabila Ipda Andi Rustan di Gorontalo, Jumat mengatakan saat di lokasi pihaknya menemukan sejumlah warga bersiap melakukan proses penyulingan air nira menjadi minuman beralkohol jenis captikus.
"Di lokasi itu kita menemukan ada satu drum air nira yang siap diproses menjadi captikus, dan akan diolah oleh dua orang warga," kata Kapolsek Andi.
Aparat Polsek itu mengambil air nira sebanyak satu jerigen berukuran 25 liter untuk diamankan di Mapolsek dan dijadikan sebagai barang bukti. Sementara sisa ari nira di drum itu langsung dimusnahkan karena lokasinya berada di dalam hutan dan perbukitan, sekitar 2 kilometer dari permukiman warga.
Selain itu, dengan dibantu sejumlah warga, jajaran Polsek Tilongkabila juga menghancurkan alat penyulingan berupa bambu dan drum yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol captikus tersebut.
Selain itu pihaknya juga mengamankan dan menyita sebuah terpal yang dijadikan atap pondok, serta tiga buah jerigen kosong berukuran 25 liter yang sering digunakan untuk menampung air nira sebelum diolah alkohol captikus.
Usai memastikan semua peralatan produksi telah dimusnahkan, personel Polsek tersebut memasang garis Polisi di sekitar lokasi, dan melakukan pendataan terhadap warga, termasuk pemilik dari tempat tersebut.
"Pemiliknya berinisial UN, warga Kecamatan Tilongkabila, dan sudah kita lakukan pendataan. Selanjutnya besok kita akan panggil ke Mapolsek untuk diperiksa," katanya.
Rustan mengatakan operasi tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Tilongkabila.
"Ini berawal dari laporan warga yang disampaikan ke kami. Berkaitan dengan itu, pemberantasan minuman beralkohol terus kami lakukan karena sebagian besar kasus kriminal atau pelanggaran hukum disebabkan dan berawal dari minuman beralkohol," imbuhnya.
Kapolsek Tilongkabila Ipda Andi Rustan di Gorontalo, Jumat mengatakan saat di lokasi pihaknya menemukan sejumlah warga bersiap melakukan proses penyulingan air nira menjadi minuman beralkohol jenis captikus.
"Di lokasi itu kita menemukan ada satu drum air nira yang siap diproses menjadi captikus, dan akan diolah oleh dua orang warga," kata Kapolsek Andi.
Aparat Polsek itu mengambil air nira sebanyak satu jerigen berukuran 25 liter untuk diamankan di Mapolsek dan dijadikan sebagai barang bukti. Sementara sisa ari nira di drum itu langsung dimusnahkan karena lokasinya berada di dalam hutan dan perbukitan, sekitar 2 kilometer dari permukiman warga.
Selain itu, dengan dibantu sejumlah warga, jajaran Polsek Tilongkabila juga menghancurkan alat penyulingan berupa bambu dan drum yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol captikus tersebut.
Selain itu pihaknya juga mengamankan dan menyita sebuah terpal yang dijadikan atap pondok, serta tiga buah jerigen kosong berukuran 25 liter yang sering digunakan untuk menampung air nira sebelum diolah alkohol captikus.
Usai memastikan semua peralatan produksi telah dimusnahkan, personel Polsek tersebut memasang garis Polisi di sekitar lokasi, dan melakukan pendataan terhadap warga, termasuk pemilik dari tempat tersebut.
"Pemiliknya berinisial UN, warga Kecamatan Tilongkabila, dan sudah kita lakukan pendataan. Selanjutnya besok kita akan panggil ke Mapolsek untuk diperiksa," katanya.
Rustan mengatakan operasi tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Tilongkabila.
"Ini berawal dari laporan warga yang disampaikan ke kami. Berkaitan dengan itu, pemberantasan minuman beralkohol terus kami lakukan karena sebagian besar kasus kriminal atau pelanggaran hukum disebabkan dan berawal dari minuman beralkohol," imbuhnya.