Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado menggelar sidang ajudikasi, memeriksa permohonan yang diajukan partai Golkar terhadap KPU Manado, dipimpin ketua Brilliant Maengko didampingi dua anggota Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer, Senin. 

"Sidang pertama mengagendakan pembacaan permohonan dari pemohon, serta mendengarkan jawaban termohon, yang dibacakan oleh perwakilan masing-masing pihak," kata Ketua KPU Manado, Brilliant Maengko, di Manado, Senin. 

Sidang yang terbuka untuk umum itu, sempat diskors dua kali, sebab majelis memberikan kesempatan kepada pihak termohon yakni KPU untuk menambah satu eksemplar jawaban dari termohon, serta menentukan waktu sidang selanjutnya. 

Kuasa hukum partai Golkar, Micky Lumingas, mengatakan, dalam permohonan mereka mengajukan keberatan atas keputusan KPU nomor 239 tahun 2023 tentang DCS anggota DPRD Manado untuk Pemilu 2024, tanggal 18 Agustus 2023, dimana di Dapil lima bakal caleg berkurang satu menjadi enam, karena dianggap mempengaruhi hasil dan merugikan pemohon.  Sidang ajudikasi perdana (Jo.ANTARA) (1)
Lumingas mengatakan, pada Mei 2023 sudah mengajukan DCS untuk Dapil lima, dan KPU sudah melakukan verifikasi sesuai PKPU 10 tahun 2023, pada 15 Agustus 2023 pada lampiran satu DCS di Dapil lima telah benar. 

Namun mereka terkejut pada 18 Agustus 2023, salah satu Bacaleg pemohon, pada Dapil lima, bernama Alvian Rumayar, tidak memenuhi syarat, dan setelah ditelusuri sebab, ternyata terdapat ganda eksternal, hingga mereka menuding KPU tidak melakukan klarifikasi kepada pemohon, sesuai PKPU 10/2023, dan tak melaksanakan pasal 49 ayat 1 dan 2 PKPU tersebut.

"Pada intinya akibat hal itu, Partai Golkar dirugikan dan menuntut agar hak kami dikembalikan, yakni dengan menambahkan kembali jumlah Bacaleg di Dapil lima menjadi tujuh orang," katanya. 

Sementara Komisioner KPU Manado, Patricia Kuhu didampingi kordinator divisi data, Ismail Harun, menjawab bahwa apa yang disampaikan oleh pemohon itu tidak jelas atau kabur. 

"Apa yang disampaikan pemohon itu tidak jelas, karena tidak menyebutkan dengan jelas penyebab terjadinya peristiwa yang dianggap merugikan pemohon itu. Harusnya menjelaskan peristiwa yang mendahului terjadinya hal itu," katanya.  KPU Manado memberikan pernyataan usai sidang ajudikasi  (Jo.ANTARA)
Kuhu mengatakan, KPU tidak akan memenuhi permintaan pemohon agar membatalkan putusan tentang DCS dan mengembalikan hak pemohon, tanpa menyebutkan dengan jelas apa yang harus dikembalikan ke keadaan semula, dan tidak mungkin mengembalikan bakal calon yang sudah menyatakan mengundurkan diri dari pemohon.

Kuhu juga mengatakan, bahwa pemohon juga salah menarik KPU sebagai pihak, karena apa yang dilakukan bacaleg Alan Rumayar sebagai sesama peserta pemilu, bukan dengan penyelenggara pemilihan umum. 

"Kami menegaskan, bahwa keputusan KPU Manado nomor 239 tahun 2023 tentang DCS Kota Manado, sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," katanya.     



 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024