Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara melalui Kantor Imigrasi Kelas I Manado menggelar sosialisasi upaya pencegahan  tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) di desa binaan Imigrasi di Kelurahan Kakaskasen II, Tomohon, Jumat.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut karena telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di desa binaan Imigrasi.

“Perlunya edukasi bagi masyarakat umum bahaya dari tindak perdagangan orang terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas. Hal ini juga untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat diimplementasikan dan berdampak kepada masyarakat,” katanya.

Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan Imigrasi merupakan lembaga negara yang vital bagi lalu lintas perpindahan penduduk antarnegara.

Dalam mencegah perdagangan dan pengawasan perdagangan manusia (human traffiking) perlu penyebaran informasi, sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya terhadap tindak pidana perdagangan orang.

Program desa binaan Imigrasi merupakan pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.

“Jadilah pekerja migran yang baik, jadilah pekerja migran yang prosedural. Saya berharap pilihan menjadi PMI merupakan pilihan terakhir bagi masyarakat Kota Tomohon,” katanya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari program Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini Direktorat Intelijen Keimigrasian.

Fokus dari program desa binaan Imigrasi yakni memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi.

Pada saat itu Kepala Kantor imigrasi Manado Made Nur Hepi Juniartha membawakan materi tentang TPPO dan TPPM kepada peserta yang terdiri atas kepala desa dan perangkat desa serta masyarakat di sekitar Kecamatan Tomohon Utara.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024