Manado (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ulu Siau Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara, mengusulkan 39 warga binaan pemasyarakatan kepada Menkumham untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Ulu Siau Stady Umboh di Manado, Senin (14/8), mengatakan bahwa mereka secara administratif dan substantif telah memenuhi syarat untuk pengusulan mendapatkan remisi.

Sejumlah persyaratan itu, antara lain, yang bersangkutan selama menjalani masa pidana berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan, dan rajin beribadah. Selain itu, lanjut dia, telah memiliki putusan tetap dan menjalani masa tahanan selama 6 bulan.

Stady menyebutkan mereka calon penerima remisi  6 bulan tiga orang, 5 bulan delapan orang, 4 bulan enam orang, 3 bulan 10 orang, 2 bulan enam orang, dan 1 bulan enam orang.

Diharapkan pula bahwa usulan itu semuanya disetujui supaya warga binaan dapat pengurangan masa hukuman sehingga mereka cepat selesaikan jalani masa pidana dan cepat berkumpul dengan keluarga masing-masing.

Pewarta : Jorie M.R. Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024