Manado (ANTARA) - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara, Steve Kepel menyebutkan pelayanan prima yang diberikan mampu meningkatkan kepuasan dan kepercayaan publik.
"Penyelenggara pelayanan publik merupakan sebuah kewajiban pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau instansi terkait untuk memberikan layanan secara prima dalam mempermudah sebuah kepengurusan atas kebutuhan masyarakat tertentu," sebut Sekprov Steve saat membuka Sosialisasi Penilaian Penyelenggara Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulut, di Manado, Jumat.
“Sosialisasi ini penting agar kapasitas pelayanan publik berkualitas, cepat, mudah serta prima,” ujarnya.
Dia berharap dari sosialisasi ini sebagai kegiatan tidak hanya bersifat simbolis, tapi merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam rangka mendorong penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia yang wajib diimplementasikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya berharap melalui menjadi wadah evaluasi dan improvisasi perihal memenuhi, memperbaiki, bahkan mengoptimalkan berbagai variabel standar pelayanan pada masing-masing unit kerja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulut Meilany Limpar mengatakan proses penilaian pelayanan publik di Sulut diawali dengan sosialisasi dari Agustus hingga Oktober 2023.
Dengan penilaian ini, lanjut dia, nantinya kiranya dapat mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan melalui Opini Pengawasan Pelayanan Publik, sekaligus sebagai upaya pencegahan maladministrasi pada setiap unit kerja.
Sosialisasi ini turut dihadiri, Irwasda Polda Sulut, Kepala Biro Perencanaan Polda Sulut, sekda kabupaten dan kota, kapolres kabupaten dan kota, kepala biro organisasi setda Provinsi Sulut, Kepala Kantor ATR/BPN kabupaten dan kota serta dan kabag organisasi kabupaten dan kota.
"Penyelenggara pelayanan publik merupakan sebuah kewajiban pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau instansi terkait untuk memberikan layanan secara prima dalam mempermudah sebuah kepengurusan atas kebutuhan masyarakat tertentu," sebut Sekprov Steve saat membuka Sosialisasi Penilaian Penyelenggara Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulut, di Manado, Jumat.
“Sosialisasi ini penting agar kapasitas pelayanan publik berkualitas, cepat, mudah serta prima,” ujarnya.
Dia berharap dari sosialisasi ini sebagai kegiatan tidak hanya bersifat simbolis, tapi merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam rangka mendorong penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia yang wajib diimplementasikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya berharap melalui menjadi wadah evaluasi dan improvisasi perihal memenuhi, memperbaiki, bahkan mengoptimalkan berbagai variabel standar pelayanan pada masing-masing unit kerja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulut Meilany Limpar mengatakan proses penilaian pelayanan publik di Sulut diawali dengan sosialisasi dari Agustus hingga Oktober 2023.
Dengan penilaian ini, lanjut dia, nantinya kiranya dapat mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan melalui Opini Pengawasan Pelayanan Publik, sekaligus sebagai upaya pencegahan maladministrasi pada setiap unit kerja.
Sosialisasi ini turut dihadiri, Irwasda Polda Sulut, Kepala Biro Perencanaan Polda Sulut, sekda kabupaten dan kota, kapolres kabupaten dan kota, kepala biro organisasi setda Provinsi Sulut, Kepala Kantor ATR/BPN kabupaten dan kota serta dan kabag organisasi kabupaten dan kota.