Manado, (AntaraSulut) - Memperingati 160 tahun Tarekat Misionaris Hati Kudus (MSC / Misionari Sacratissimi Cordi), Kelompok Studi Mitra (KSM) Skolastikat MSC Pineleng menggelar seminar ilmiah Pandangan Gereja Katolik tentang Aborsi, menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
         
Seminar yang diselenggarakan di Aula Skolastikat MSC Pineleng, Sabtu (6/12) itu dihadiri ratusan peserta utusan beberapa paroki, mahasiswa STFSP dan STIPAS Tomohon, Pembimas Katolik Kemenag Sulut Dra Joula Makarawung, Asisten Provinsial MSC Indonesia Pastor Suroto MSC, Ketua STFSP Pastor Amri Wuritimur MSC, Superior Skolastikat MSC Pineleng Pastor Longginus Farneubun MSC serta perorangan / undangan lainnya.
         
Seminar menampilkan tiga pembicara yakni Staf Kebidanan RSUP Prof Kandouw dr Maria F Loho, SpOG-K dengan materi Abortus dari sudut pandang ilmiah kedokteran, Direktur RS Gunung Maria Tomohon / Ketua Perdhaki Suluttenggo Anthonius Tumbol (Pandangan dan praktek RS Katolik terhadap aborsi), dan Dosen STFSP / Pembina Skolastikat MSC Pineleng Prof Dr Johanis Ohoitimur MSC (Pandangan gereja Katolik tentang aborsi).
         
Selain itu, Ir Richard Montong MSc (mantan Ketua DPP Roh Kudus Tomohon dan aktivis) serta Ir Henny Pratikno, MA (akademisi) menjadi penanggap.
         
Banyak hal dibicarakan dalam seminar setengah hari itu. Pelbagai masukkan termasuk tindak lanjut dari seminar diungkap sejumlah peserta pada seminar yang dipandu Fr Richardo Senduk MSC ini.
         
Pastor Johanis Ohoitimur MSC diawal penyampaian materi menegaskan bahwa gereja Katolik dari awal hingga kini tetap menolak aborsi dengan alasan apapun termasuk alasan medik. Imam yang sering menjadi pembicara di banyak seminar / lokakarya ini lantas menguraikan secara cermat dan detail argumen yang mendasari sikap gereja katolik itu.
         
Pelbagai ayat Kitab Suci, Katekismus dan dokumen gereja pun diulas tuntas. Ensiklik Casti Cannubii, Humane Vitae, Gaudium et Spes serta Declaration on Procured Abrotion (1974) Paus Paulus VI dipapar Pastor Yong (panggilan akrab Pastor Johanis Ohoitimur).
         
“Gereja Katolik secara konsisten sejak masa purba mengajarkan, aborsi merupakan suatu kejahatan yang durhaka dan tergolong dosa berat. Para pelakuknya diekskomunikasi ! Gereja Katolik menolak aborsi yang dikehendaki secara langsung dengan alasan apapun,” tandas Pastor Yong.
         
Hal senada disampaikan dr Anthonius Tumbol (Direktur RS Gunung Maria Tomohon / Ketua Perdhaki Suluttengo. “Semua rumah sakit Katolik menolak aborsi. Kami mengikuti sikap dan pandangan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
         
Dokter Anton pun menambahkan, hingga saat ini rumah sakit yang dipimpinnya belum sekalipun melakukan aborsi serta tidak akan melakukan hal itu. Alasannya, orang yang mempunyai hidup berhak untuk hidup karena dia sudah hidup dan mempunyai hidup.
 

 


Pewarta :
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024