Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara siap memfasilitasi pengurusan dokumen ekspor bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Mengembangkan usaha dan sekaligus menjajagi pasaran luar negeri merupakan impian setiap industri dalam negeri.
"Kami bisa memfasilitasi asistensi dan binaan ekspor kepada UMKM dan pelaku usaha yang berada di wilayah pengawasan kami," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara Erwin Situmorang, saat Talkshow Sinergi Akselerasi Ekspor Komoditas Sulut dalam Pembukaan Urban Economy Festival, di Manado, Selasa.
Erwin Situmorang mengatakan Bea Cukai akan melakukan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya, sehingga UMKM yang akan melakukan kegiatan ekspor, dan masih terkendala dengan pengurusan dokumen akan siap dibantu.
Ia mengatakan biasanya pengekspor baru akan mengurus dokumen Sale Contract (Kontrak penjualan), Commercial invoice (Faktur Perdagangan), Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L)/Air Way Bill (AWB) dan sebagainya.
"Bagi UMKM yang belum paham untuk mengisi dokumen ini, Bea Cukai siap bantu," jelasnya.
Bea Cukai juga secara aktif mengunjungi pelaku usaha di wilayah Sulawesi Bagian Utara, untuk memberikan edukasi tentang kemudahan pelaksanaan ekspor.
"UMKM di Sulut jangan takur untuk melakukan ekspansi bisnis, karena produk unggulan Sulut sangat diminati oleh buyer atau pembeli luar negeri," jelasnya.
Semakin banyak UMKM di Sulut melakukan ekspor, dengan begitu potensi ekspansi usahanya akan menjadi lebih besar, dan mampu menghasilkan devisa bagi negara.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut Daniel Mewengkang mengatakan pihaknya akan terus memfasilitasi pengekspor di Sulut mengurus sebagian dokumen ekspor seperti Surat Keterangan Asal (SKA).
"Silahkan datang ke Dinasperindag Sulut, untuk pengurusan SKA tidak dipungut biaya," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai fasilitasi pengurusan dokumen ekspor bagi UMKM
Mengembangkan usaha dan sekaligus menjajagi pasaran luar negeri merupakan impian setiap industri dalam negeri.
"Kami bisa memfasilitasi asistensi dan binaan ekspor kepada UMKM dan pelaku usaha yang berada di wilayah pengawasan kami," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara Erwin Situmorang, saat Talkshow Sinergi Akselerasi Ekspor Komoditas Sulut dalam Pembukaan Urban Economy Festival, di Manado, Selasa.
Erwin Situmorang mengatakan Bea Cukai akan melakukan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya, sehingga UMKM yang akan melakukan kegiatan ekspor, dan masih terkendala dengan pengurusan dokumen akan siap dibantu.
Ia mengatakan biasanya pengekspor baru akan mengurus dokumen Sale Contract (Kontrak penjualan), Commercial invoice (Faktur Perdagangan), Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L)/Air Way Bill (AWB) dan sebagainya.
"Bagi UMKM yang belum paham untuk mengisi dokumen ini, Bea Cukai siap bantu," jelasnya.
Bea Cukai juga secara aktif mengunjungi pelaku usaha di wilayah Sulawesi Bagian Utara, untuk memberikan edukasi tentang kemudahan pelaksanaan ekspor.
"UMKM di Sulut jangan takur untuk melakukan ekspansi bisnis, karena produk unggulan Sulut sangat diminati oleh buyer atau pembeli luar negeri," jelasnya.
Semakin banyak UMKM di Sulut melakukan ekspor, dengan begitu potensi ekspansi usahanya akan menjadi lebih besar, dan mampu menghasilkan devisa bagi negara.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut Daniel Mewengkang mengatakan pihaknya akan terus memfasilitasi pengekspor di Sulut mengurus sebagian dokumen ekspor seperti Surat Keterangan Asal (SKA).
"Silahkan datang ke Dinasperindag Sulut, untuk pengurusan SKA tidak dipungut biaya," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai fasilitasi pengurusan dokumen ekspor bagi UMKM