Manado (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI  melaksanakan diskusi publik pengumpulan bahan kajian substansi perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), di Manado, Sulawesi Utara, Kamis.

Kepala Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun mengatakan perubahan suatu peraturan perundang-undangan merupakan suatu hal yang biasa dilakukan, baik pemerintah pusat, legislatif, maupun pemerintah daerah. 

Hal ini berdasarkan perubahan dinamika dan perkembangan hukum serta kondisi sosial masyarakat yang terus berkembang.

"Maka diperlukan beberapa penyesuaian terhadap substansi materi suatu peraturan perundang-undangan. Perubahan peraturan perundang-undangan diperlukan agar peraturan perundang-undangan tersebut relevan dengan kondisi yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga peraturan perundang-undangan dapat diterapkan secara maksimal dan bermanfaat," katanya.

Plt  Direktur Instrumen HAM Kemenkumham Aman Riyadi mengatakan  undang-undang ini sudah 23 Tahun, namun masih terdapat banyak kekurangan, maka dari itu kita perlu melakukan diskusi untuk menampung aspirasi dari pemerintah hingga masyarakat.

"Sehingga kedepannya kita bisa membuat satu rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 ini untuk lebih baik lagi," katanya.

Diskusi publik dilaksanakan Direktorat Instrumen Ham Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham tersebut menghadirkan narasumber dari Universitas Sam Ratulangi Manado serta Pengadilan Negeri Manado dengan peserta dari kejaksaan negeri, pengadilan negeri, universitas, lembaga swadaya masyarakat, organisasi bantuan hukum , dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024