Manado (ANTARA) - Kejaksaan negeri (Kejari) Manado, terus mendalami dengan mengumpulkan data dari dugaan penyimpangan dalam pembangunan dua menara pandang di Tongkeina, yang merugikan negara lebih dari satu miliar oleh dinas pariwisata (Dispar) setempat.
"Memang di sini kami baru dalam pengumpulan data, karena ada laporan masyarakat, yang menduga ada penyimpangan dalam proyek menara pandang yang di dinas pariwisata Manado," kata Kajari Manado, Wagiyo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hijran Safar, di Manado, Senin.
Hijran menjelaskan, karena laporan dugaan penyimpangan pembangunan yang merugikan negara sekitar Rp 1 miliar itu, belum disertai dengan bukti yang lengkap, maka saat ini tim dari Kajari Manado yang tengah turun melakukan pengumpulan data.
Dia menjelaskan, pengumpulan data itu dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari turun memeriksa dua menara yang dibangun di Tongkeina, kemudian memeriksa semua berkas-berkas yang ada.
"Bahkan tim kejari Manado juga melakukan kordinasi dengan Inspektorat kota Manado, serta memeriksa dokumen-dokumen kontrak kerja, apakah yang dilakukan sudah sesuai dengan yang ada dalam kontrak atau tidak," katanya.
Hijran menegaskan, Kejari Manado aktif melakukan pengumpulan data untuk memastikan temuan di lapangan sesuai dengan kontrak kerja atau bagaimana.
"Karena kan bisa saja, kontraknya hanya sekian, maka itu saja yang dilakukan, nah untuk memastikan maka kami aktif melakukan pengumpulan data dan bukti," katanya.
Pembangunan dua menara pandang di Tongkeina, Kecamatan Bunaken, dilakukan oleh Dinas Pariwisata Manado, dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar, pada tahun 2022.
Namun prosesnya, hingga akhir 2022, salah satu belum diselesaikan, sehingga dilaporkan masyarakat ke Kejari Manado, karena diduga ada penyimpangan dalam proses pembangunan dan saat ini didalami oleh aparat penegak hukum.
"Memang di sini kami baru dalam pengumpulan data, karena ada laporan masyarakat, yang menduga ada penyimpangan dalam proyek menara pandang yang di dinas pariwisata Manado," kata Kajari Manado, Wagiyo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hijran Safar, di Manado, Senin.
Hijran menjelaskan, karena laporan dugaan penyimpangan pembangunan yang merugikan negara sekitar Rp 1 miliar itu, belum disertai dengan bukti yang lengkap, maka saat ini tim dari Kajari Manado yang tengah turun melakukan pengumpulan data.
Dia menjelaskan, pengumpulan data itu dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari turun memeriksa dua menara yang dibangun di Tongkeina, kemudian memeriksa semua berkas-berkas yang ada.
"Bahkan tim kejari Manado juga melakukan kordinasi dengan Inspektorat kota Manado, serta memeriksa dokumen-dokumen kontrak kerja, apakah yang dilakukan sudah sesuai dengan yang ada dalam kontrak atau tidak," katanya.
Hijran menegaskan, Kejari Manado aktif melakukan pengumpulan data untuk memastikan temuan di lapangan sesuai dengan kontrak kerja atau bagaimana.
"Karena kan bisa saja, kontraknya hanya sekian, maka itu saja yang dilakukan, nah untuk memastikan maka kami aktif melakukan pengumpulan data dan bukti," katanya.
Pembangunan dua menara pandang di Tongkeina, Kecamatan Bunaken, dilakukan oleh Dinas Pariwisata Manado, dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar, pada tahun 2022.
Namun prosesnya, hingga akhir 2022, salah satu belum diselesaikan, sehingga dilaporkan masyarakat ke Kejari Manado, karena diduga ada penyimpangan dalam proses pembangunan dan saat ini didalami oleh aparat penegak hukum.