Bitung, (Antara) - Sekretaris Daerah Kota Bitung Edison Humiang mengatakan pemerintah daerah belum bisa menyesuaikan Pergub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp2.150.000 bagi tenaga harian lepas (THL) di lingkup pemerintah setempat.

"Gaji para THL di tahun 2015 belum bisa disesuaikan dengan UMP dan masih menggunakan patokan lama Rp1.900.000," kata Humiang di Bitung, Selasa.

M Humiang mengakui, penetapan APBD tahun 2015 tidak dianggarkan kenaikan BBM ataupun UMP baru.

Di sisi lain Ketua Bitung Corruption Watch (BCW) Jacky Ticoalu menegaskan bahwa aturan Pergub tersebut bukan hanya diterapkan di Perusahaan-perusahaan tetapi juga THL di lingkup Pemerintah.

Apalagi kata dia, Pemerintah Kota Bitung sendiri melalui Disnakertrans sedang melakukan sosialisasi.

"Beriring dengan adanya wacana Pemerintah Jokowi-JK menaikan harga BBM akan menjadi persoalan baru bagi masyarakat kota Bitung terutama tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Bitung," katanya.

Jadi kata dia, sangat ironis apabila pemerintah mewajibkan upah sesuai UMP tetapi instansi Pemerintah khususnya Pemkot Bitung tidak mampu menerapkannya.

Ticoalu menyarankan agar Pemerintah dan DPRD Bitung segera membicarakan persoalan upah THL, bisa dirapel pada APBD Perubahan atau dalam anggaran bencana dan lain-lain.

Melalui Pergub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Provinsi senilai Rp2.150.000 wajib diterapkan disemua perusahaan swasta

Pewarta : Oleh Melky Rudolf Tumiwa
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024