Manado (ANTARA) - Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah mengatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan BPK bukan menjamin laporan keuangan bebas kecurangan.
"Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya," kata Arief di Manado, Kamis.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal.
BPK berharap DPRD secara bersama-sama dengan pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Selain itu, DPRD maupun pemda juga memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.
"Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, kata Arief, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan," ujarnya.
BPK baru saja menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD Pemerintah Provinsi Sulut dan 15 kabupaten dan kota, semu entitas mendapatkan opini ajar tanpa pengecualian (WTP).
"Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya," kata Arief di Manado, Kamis.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal.
BPK berharap DPRD secara bersama-sama dengan pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Selain itu, DPRD maupun pemda juga memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.
"Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, kata Arief, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan," ujarnya.
BPK baru saja menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD Pemerintah Provinsi Sulut dan 15 kabupaten dan kota, semu entitas mendapatkan opini ajar tanpa pengecualian (WTP).