Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara, meringkus dua pria diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama terhadap seorang warga.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Iis Kristian, di Manado, Selasa, mengatakan  peristiwa penganiayaan terhadap korban Farly Porayouw tersebut terjadi di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Bitung.

"Kedua pelaku berinisial RS 24 tahun dan CT 23 tahun diamankan di Kelurahan Bitung Barat Dua," katanya.

Dia mengatakan penganiayaan terhadap korban oleh kedua pelaku dipicu karena hal sepele.

 "Kedua pelaku merasa tidak senang dengan tindakan korban, karena saat ditegur jangan naik turunkan volume musik tapi tidak didengarkan korban," katanya.

Sebelumnya korban bersama isteri datang bersilaturahmi ke keluarga isterinya di Bitung Barat Satu.

"Saat sedang bertamu, tak lama kemudian datang dua terduga pelaku sambil duduk dan mengkonsumsi minuman beralkohol," katanya.

Saat itu teman pelaku sedang bernyanyi, namun di saat bersamaan setelan volume musik dinaik turunkan oleh korban. 

Melihat hal itu, kedua pelaku sempat menegur korban, namun tidak didengarkan.

"Kedua terduga pelaku lantas pergi meninggalkan lokasi dan tak lama kemudian balik dengan membawa sebilah badik," katanya.

Karena emosi, saat itu kedua pelaku langsung menyerang korban.

"Saat balik ke tempat kejadian perkara, pelaku RS yang memegang badik langsung menyerang korban hingga melukai dahi korban diikuti oleh pelaku CT menendang korban hingga terjatuh. Usai melakukan penganiayaan, kedua terduga pelaku langsung pergi," katanya.

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Angkatan Laut Bitung.

"Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Maesa beserta barang bukti sebilah pisau badik besi putih, untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024