Jakarta (ANTARA) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan salah satu pertimbangan jaksa menuntut pidana mati terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa Putra ialah karena perannya sebagai intelectual dader atau pelaku utama dari keseluruhan perkara tersebut.

"Salah satu pertimbangan JPU (jaksa penuntut umum) yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, JPU menyatakan mantan kepala Polda Sumatera Barat itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama JPU. JPU menuntut jenderal bintang dua itu pidana hukuman mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti dalam perkara tersebut ialah satu buah tas belanja berwarna merah yang di dalamnya terdapat sebungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 102 gram bruto (telah dimusnahkan) dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3419 gram serta satu plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 102 gram bruto (telah dimusnahkan) dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 10,1245 gram.

Selain itu, ada pula bukti berupa satu bungkus klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 101 gram bruto (telah dimusnahkan) dan untuk pembuktian di persidangan berat netto 9,3720 gram; satu plastik putih berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 984 gram (telah dimusnahkan) dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat 9,8201 gram; satu plastik putih berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 995 (telah dimusnahkan) dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,8911 gram; satu bungkus plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu-sabu seberat 943 gram (telah dimusnahkan) dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat 5,1549 gram.

Kemudian, barang bukti berupa sebuah ponsel berwarna hitam, satu unit black decorder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199 (dikembalikan kepada terdakwa melalui saksi Arif Hadi Prabowo), satu dokumen berisi satu surat perintah, tujuh surat ketetapan status barang sitaan dan dua berita acara pemusnahan barang bukti, dan satu flashdisk berwarna hitam dan merah berisi potongan video liputan release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan TV One tanggal 15 Juni 2022 (dikembalikan kepada terdakwa).

Selanjutnya, sidang akan digelar pada Kamis (13/4) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasehat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan penuntut umum.

Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Teddy diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar 5 Kg sabu-sabu dengan tawas.

Meskipun demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung: Hukuman Teddy Minahasa harus lebih berat dari terdakwa lain

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024