Polresta Cirebon menangkap "begal" bersenjata pistol
Selasa, 28 Maret 2023 9:37 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman (tengah) memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Senin (27/3/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)
Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang begal dan masih mengejar dua lainnya, saat mereka menjalankan aksi kejahatan menggunakan senjata tajam serta pistol jenis "airsoft gun".
"Para tersangka saat menjalankan aksi kejahatannya berbekal senjata tajam dan pistol," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Senin (27/3).
Ia mengatakan tersangka yang sudah berhasil ditangkap, yaitu SG, berasal dari Desa Gegesik, Kabupaten Cirebon, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran, namun dipastikan identitas mereka sudah diketahui.
Dia menjelaskan para tersangka saat menjalankan aksinya berbekal senjata tajam, berupa parang serta pisau lipat, dan pistol "airsoft gun". Penggunaan senjata tersebut agar korban mau menyerahkan barang berharga.
Ia menjelaskan para pelaku membuntuti korban, kemudian setelah berada di daerah yang sepi mereka menodongkan senjata kepada korban.
"Modus yang digunakan pelaku ini dengan mengendarai sepeda motor dan memepet korbannya serta memberikan ancaman menggunakan senjata tajam dan pistol," katanya.
Arif menambahkan ketiga tersangka sudah menjalankan aksi kejahatan dengan modus serupa di dua lokasi berbeda. Akan tetapi, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya.
"Dari pengakuannya, mereka bereaksi di dua lokasi yaitu di Kecamatan Jamblang, dan Plered dengan modus sama," ujarnya.
Barang bukti yang sudah berhasil disita, antara lain satu sepeda motor, telepon genggam, senjata pistol jenis "airsoft gun".
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
"Para tersangka saat menjalankan aksi kejahatannya berbekal senjata tajam dan pistol," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Senin (27/3).
Ia mengatakan tersangka yang sudah berhasil ditangkap, yaitu SG, berasal dari Desa Gegesik, Kabupaten Cirebon, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran, namun dipastikan identitas mereka sudah diketahui.
Dia menjelaskan para tersangka saat menjalankan aksinya berbekal senjata tajam, berupa parang serta pisau lipat, dan pistol "airsoft gun". Penggunaan senjata tersebut agar korban mau menyerahkan barang berharga.
Ia menjelaskan para pelaku membuntuti korban, kemudian setelah berada di daerah yang sepi mereka menodongkan senjata kepada korban.
"Modus yang digunakan pelaku ini dengan mengendarai sepeda motor dan memepet korbannya serta memberikan ancaman menggunakan senjata tajam dan pistol," katanya.
Arif menambahkan ketiga tersangka sudah menjalankan aksi kejahatan dengan modus serupa di dua lokasi berbeda. Akan tetapi, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya.
"Dari pengakuannya, mereka bereaksi di dua lokasi yaitu di Kecamatan Jamblang, dan Plered dengan modus sama," ujarnya.
Barang bukti yang sudah berhasil disita, antara lain satu sepeda motor, telepon genggam, senjata pistol jenis "airsoft gun".
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
Pewarta : Khaerul Izan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PN Bandung nyatakan Pegi Setiawan sebagai tersangka dibatalkan menurut hukum
08 July 2024 11:00 WIB, 2024
Polres Cirebon musnahkan 20.938 minuman keras dan 41.032 butir obat terlarang
26 April 2022 12:21 WIB, 2022
Gubernur Jabar: Presiden telah perintahkan Kementerian BUMN dirikan SPBN
13 April 2022 14:46 WIB, 2022