Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, Sumatera Utara, menangkap pria berinisial GP (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Penangkapan tersangka pada Senin (6/3) di Jalan Jati, Kota Sibolga, itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku yang menjual narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono saat dihubungi dari Medan, Selasa.
Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Sibolga turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
"Kemudian petugas meringkus pelaku beserta barang bukti," ucapnya.
Ia mengatakan dalam penggeledahan yang dilakukan,polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah tempat minyak rambut yang berisikan 10 bungkus kecil sabu terbungkus plastik bening.
Kemudian 1 buah kotak kaca mata warna hitam yang berisikan 1 bungkus kecil sabu dan 10 buah plastik es lilin.
"Satu gunting warna hijau orange, 1 gunting warna biru muda, dan 1 pisau cutter warna biru. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp320.000 dari tangan pelaku," katanya.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
"Tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sugiono.
"Penangkapan tersangka pada Senin (6/3) di Jalan Jati, Kota Sibolga, itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku yang menjual narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono saat dihubungi dari Medan, Selasa.
Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Sibolga turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
"Kemudian petugas meringkus pelaku beserta barang bukti," ucapnya.
Ia mengatakan dalam penggeledahan yang dilakukan,polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah tempat minyak rambut yang berisikan 10 bungkus kecil sabu terbungkus plastik bening.
Kemudian 1 buah kotak kaca mata warna hitam yang berisikan 1 bungkus kecil sabu dan 10 buah plastik es lilin.
"Satu gunting warna hijau orange, 1 gunting warna biru muda, dan 1 pisau cutter warna biru. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp320.000 dari tangan pelaku," katanya.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
"Tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sugiono.