Manado, 11/9 (AntaraSulut) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olvie Atteng mengatakan tahun 2015 merupakan tahap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.

"Tahun depan, KEK Bitung masuk tahap pembangunan dan pengelolaan," kata Olvie di Manado, Kamis.

Saat ini, katanya, sudah ada Dewan Kawasan KEK Bitung yang diketuai oleh Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang dan Wakil Ketua Walikota Bitung, dengan sembilan anggota yakni tiga dari pemerintah pusat yang keterwakilan di Sulut, Sekprov, Bapeda, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Disperindag,

Tahap sekarang, katanya, sedang identifikasi lahan seluas 534 hektar untuk KEK Bitung dan saat ini sudah ada tim penunjukan SKPD untuk melakukan hal tersebut.

Sekarang, kata Olvie, sementara tahap pengukuran luas lahan sebesar 92,6 hektar.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Bitung.

PP tersebut telah ditandatangani Presiden pada tanggal 16 Mei 2014 dan merupakan payung hukum pelaksanaan KEK dan telah dijadikan undang-undang oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam PP tersebut mencantumkan hal teknis mengenai pelaksanaan KEK termasuk penetapan wilayah KEK yang meliputi Kelurahan Tanjung Merah, Manembo-nembo, dan Sagerat di Kecamatan Matuari serta Wilayah Pulau Lembeh.

Di tahun 2015 telah dianggarkan dalam pembangunan awal KEK Bitung sebesar Rp227 miliar tersebar di beberapa SKPD di Provinsi Sulut.

Untuk investasi KEK Bitung dianggarkan totalnya mencapai Rp2,7 triliun.***2***



Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024