Manado (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang terjadi di Kecamatan Amurang Barat, Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu, mengatakan berdasarkan informasi dari Satreskrim Polres Minsel dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, telah diamankan dua orang terduga pelaku .

Terduga pelaku tersebut masing-masing pria inisial VM (21) dan perempuan inisial IR (28), yang keduanya warga Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.

Dia mengatakan  modus kedua pelaku tersebut dengan membeli BBM jenis pertalite ditampung dalam galon dari salah satu SPBU, kemudian dijual kembali.

"Hal itu dilakukan secara berulang-ulang, diangkut dengan menggunakan kendaraan mobil pick up, untuk dijual kembali dengan tujuan meraup keuntungan," kata Abast.

Dia menambahkan barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan pick up beserta kuncinyta dan dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta 45 galon berukuran 35 liter yang berisi BBM jenis pertalite.

"Jadi total barang bukti BBM jenis pertalite yang diamankan sebanyak 1.507 liter," katanya.

Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Minahasa Selatan.

Menurut dia, terduga pelaku diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 milyar.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024