Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Tomohon, Sulawesi Utara menangkap residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curanik) yang beraksi di beberapa tempat kejadian perkara, di wilayah hukum Kepolisian tersebut.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast di Manado, Senin, mengatakan pelaku  tersebut seorang laki-laki berinisial MW 23 tahun warga Kabupaten Minahasa Tenggara. 

"Pelaku ditangkap saat berada di rumah kerabatnya, di wilayah Kota Manado,” kata Abast.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan salah satu korban di Polres Tomohon, pada tanggal 27 Januari 2023. 

Merespons laporan tersebut, petugas pun segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya.

“Pelaku diketahui beraksi di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, Kecamatan Tomohon Selatan, serta di Jalan Lingkar Timur Kota Tomohon.
Pelaku beraksi pada malam hari saat pemilik rumah tertidur, dengan cara membobol jendela rumah menggunakan obeng,” katanya.
 
Dalam pengembangan usai penangkapan, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di wilayah Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, dua unit sepeda motor, dua unit televisi, dua laptop, dua handphone, dua mesin pemotong rumput, dua mesin pemotong kayu, dan empat jam tangan,” kata Abast.

Sementara itu pada saat pencarian barang bukti, pelaku sempat berupaya melarikan diri hingga kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kaki kanannya. 

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.

Pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Manado pada 2021 atas kasus serupa.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024