Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, Kamis, melakukan uji publik terhadap rancangan daerah pemilihan (Dapil), dengan mengudang para pemangku kepentingan termasuk media massa di hotel arya duta. 

Uji publik yang digelar Kamis sore itu, dimulai dengan ucapan selamat datang dan pembukaan dari Ketua KPU Manado, Drs. Jusuf Wowor, MSi, yang menjelaskan, tentang maksud dan tujuan dari penyelenggaraan acara tersebut. 

"Acara ini kami gelar untuk mendengar masukkan dari masyarakat, terutama para peserta pemilihan umum 2024 nanti, tentang rencana perubahan Dapil di Manado," kata Wowor, di Manado.  Uji Pubik KPU Manado (1)
Dia mengatakan, rancangan Dapil baru tersebut, berdasarkan UU nomor 7/2017, PKPU 7/2022 dan Keputusan KPU No. 488/2022. 

Sementara Komisioner KPU Manado, Moh, Syahrul Setiawan, menjelaskan, bahwa KPU Manado sudah membuat dua rancangan Dapil dan akan dikenalkan kepada masyarakat luas. 

Dia menyebutkan kedua rancangan dengan sejumlah pertimbangan termasuk jumlah penduduk dan lainnya, serta kedekatan wilayah, sejarah, geografis dan lainnya. 

Berdasarkan UU nomor 7/2017, pasal 191 ayat 2 huruf g menyebutkan, bahwa kabupaten kota dengan jumlah pendudukan 400.000 - 500.000 memperoleh alokasi 40 kursi di DPRD dan Kota Manado berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 457 tahun 2022, berjumlah 476.910 jiwa.  Uji Pubik KPU Manado (1)

Dia mengatakan, pada rancangan I adalah yang digunakan sekarang, namun ada perubahan jumlah kursi yakni Wenang-Wanea delapan, Sario-Malalayang jadi tujuh, Bunaken-Bunaken Pulau dan Tuminting delapan, Singkil-Mapanget menjadi 10 kursi, Paal Dua-Tikala menjadi tujuh kursi saja.  

Sedangkan yang rancangan baru, Dapil I, Wenang-Singkil, Tuminting-Bunaken-Bunaken Pulau, Tiga Mapanget-Paal Dua, Tikala Wanea dan Sario Malalayang. 

Namun semua melakukan penolakan, baik para perwakilan rakyat maupun tokoh masyarakat yang diundang KPU untuk mendengarkan hal tersebut. 

Oktavianus Kerap misalnya, mengatakan, bahwa perubahan Dapil aneh, karena sudah beberapa kali pemilu baru mau dirubah sekarang, dan sarat dengan politik identitas, maka menolaknya, demikian juga dengan perwakilan PAN, menolaknya, serta Jefry Polii dari PDIP. 

Polii mendesak agar penolakan itu disampaikan kepada KPU pusat, dalam artian diperjuangkan, Demikian juga dengan petinggi partai demokrat Sulut, Didi sjafii, yang mempertanyakan, apakah yang dibicarakan termasuk protes itu akan mempengaruhi penetapan Dapil nantinya atau tidak.  Uji Pubik KPU Manado (1) "Jika tidak maka sebaiknya dicatat dalam notulen dan dibacakan untuk diteruskan kepada KPU pusat, dan harusnya pembahasan penetapan Dapil melibatkan pemerintah dan semua pihak karena anggaran berasal dari pemerintah," katanya. 

Sikap juga disampaikan Nur Amalia dari PKS, yang mengatakan, pemilu itu melibatkan tiga unsur yakni KPU penyelenggara, masyarakat dan partai politi sebagai peserta, serta perwakilan PPP   

Namun Syahrul menegaskan, bahwa rancangan perubahan Dapil itu adalah amanat UU maka mereka wajib melaksanakannya. 

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024