Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara, Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, postur belanja negara di Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023 mencapai Rp21,6 triliun.

"APBN 2023 dirancang untuk tetap menjaga optimisme pemulihan ekonomi namun pada saat yang sama juga meningkatkan kewaspadaan dalam merespon gejolak global yang masih terus berlangsung," ujar Ratih di Manado, pada Penyerahan DIPA Kementerian/Lembaga serta Transfer Ke Daerah Tahun 2023 serta Penyerahan Penghargaan Piagam WTP tahun 2021 di Manado, Senin.

Belanja negara tahun 2023 tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp8,7 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp12,9 triliun.

Belanja negara diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat antara lain melalui belanja pendidikan dan kesehatan, untuk membangun SDM unggul dan produktif, penyelesaian proyek-proyek strategis nasional termasuk pembangunan ibukota negara baru.

Selain itu, penguatan hilirisasi industri dan pengembangan ekonomi hijau untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan menjaga dan memperkuat jaring pengaman sosial terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, menurunkan kemiskinan ekstrem dan mengurangi kesenjangan.

Belanja negara juga dialokasikan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan layanan kepada masyarakat dan memajukan perekonomian di daerah dan terakhir mendukung reformasi birokrasi penyederhanaan regulasi dan mendukung persiapan Pemilu tahun 2024

Belanja pemerintah pusat sebesar Rp8,7 triliun terdiri atas belanja pegawai Rp3,24 triliun, belanja barang sebesar Rp3,63 triliun, belanja modal Rp1,8 triliun dan belanja bantuan sosial sebesar Rp25,29 miliar.

Sedangkan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp12,9 triliun akan dialokasikan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp8,37 triliun, Dana Bagi Hasil sebesar Rp469,6 miliar, DAK fisik Rp1,17 triliun, DAK DAK nonfisik Rp1,69 triliun, DID sebesar Rp89,4 miliar dan Dana Desa besar Rp1,1 triliun.

Dia menambahkan, target pendapatan negara ditetapkan dengan prinsip kehati-hatian dalam mengantisipasi ketidakpastian harga-harga komoditas serta kecenderungan pelemahan ekonomi global dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.

"Target tersebut didukung dengan reformasi perpajakan dan pelaksanaan UU, harmonisasi aturan perpajakan untuk perkuat pondasi perpajakan yang lebih adil dan efektif untuk mendukung pendanaan pembangunan secara sehat dan berkelanjutan," ujarnya.

 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024