Sitaro (ANTARA) - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Evangelian Sasingen, Senin (07/11) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro itu dipimpin Ketua DPRD Djon Ponto Janis didampingi Wakil Ketua Jotje Luntungan serta dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati John H Palandung, Sekretaris Daerah Denny D Kondoj, para asisten sekda dan pimpinan OPD.

Dalam sambutan penjelasannya, bupati menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sitaro yang telah mengagendakan rapat paripurna sekaligus memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan RAPBD TA 2023.

"Nantinya dengan tersusun APBD ini akan menjadi dasar bagi pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran 2023 sesuai dengan asas - asas umum pengelolaan keuangan daerah," jelas bupati.

Ranperda APBD TA 2023 ini, telah melewati satu tahapan yaitu harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara. "Ini sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 58 ayat (2) tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan," kata bupati.

Sementara itu Ketua DPRD, Djon P Janis mengatakan, setelah penyampaian penjelasan kepala daerah tentang Ranperda tentang APBD TA 2023 akan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi mulai dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Golongan Karya (F-Golkar) dan Fraksi Persatuan Indonesia (F-Perindo).

Pewarta : Stenly RM Gaghunting

Copyright © ANTARA 2024