Manado,9/6 (AntaraSulut) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado.

Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara Johnny Suak di Manado, Senin, mengatakan keputusan DKPP, tiga Komsioner KPU diberhentikan.

"Ketiga komisioner itu masing-masing Jein Maengkom Ketua KPU Manado kemudian Marten Tombeg dan Derby Taroreh," kata Johnny usai mengikuti sidang DKPP melalui video conference.

Dia menambahkan, sedangkan dua komisioner mendapatkan peringatan keras masing-masing Amrayn dan Yusuf Wowor.

Untuk KPU Sulut, mendapatkan peringatan keras masing-masing Ketua KPU Sulut Yessy Momongan dan Vivi George.

Sedangkan tiga komisoner Ardiles Mewoh, Zulkifly Galonggom dan Fachrudin Noh diberi rehabilitasi.

Diberi peringatan keras, dalam arti tidak boleh melakukan perbuatan yang sama lagi.

Kalau melakukan hal yang sama dan disidang lagi kemudian mendapatkan peringatan keras, maka akan dipecat.

"Sedangkan rehabilitasi, yang bersangkutan tidak ditemukan melakukan pelanggaran kode etik," katanya.

Dia mengatakan,keputuan DKPP ini sudah harus dilaksanakan secepat-cepatnya.

Untuk itu memohon kerjasama dari KPU Sulut, secepatnya melakukan perbaikan-perbaikan di KPU Manado untuk pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Sementara itu pelaksanaan putusan sidang DKPP tersebut diikuti Bawaslu Sulut dan KPU Sulut serta KPU Manado melalui video conference di Kantor Bawaslu Sulut.

Ikut menyaksikan video Conference tersebut pimpinan Bawaslu Sulut Johnny Suak dan Syarifudin Musa, Ketua KPU Sulut Yessy Momongan, Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh, Fachrudin Noh dan Zulkifly Galonggom serta Ketua KPU Manado Jein Maengkom. 

Pewarta :
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024