Minahasa Tenggara (ANTARA) -
Hendra Paat, tokoh pemuda Minahasa Tenggara yang mewakili pekerja korban PHK.
Upaya mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), antara pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan PT Viola Fiber Internasional kembali belum menemui titik temu.
"Upaya kedua kami untuk mempertemukan antara pihak pekerja yang terkena dan PHK dan perusahaan kembali tidak ada titik temu," kata Kepala Disnakertrans Mitra Ferry Uway di Ratahan, Rabu (28/9/2022).
Ia mengungkapkan, mediasi yang kedua ini tidak terlaksana karena pihak perusahaan berhalangan untuk hadir.
"Jadi pertemuan hanya dihadiri pihak pekerja, sedangkan untuk perusahaan masih berhalangan untuk hadir pada pertemuan ini," katanya.
Lebih lanjut kata Ferry, permasalahan kedua belah pihak tersebut nantinya akan dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara until dilakukan mediasi.
"Nantinya ini akan dilanjutkan ke pihak provinsi, karena mereka mempunyai kewenangan dan ada petugas mediatornya. Selain itu juga ada aturan-aturan yang kemudian akan dibahas terkait ketenagakerjaan, untuk memediasi pihak pekerja korban PHK, dan perusahaan," tandasnya.
Sementara itu Hendra Paat yang mewakili para pekerja mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak perusahaan pada saat mediasi di Kantor Disnakertrans.
"Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan. Kami datang di kantor ini (Disnakertrans), dalam rangka memenuhi undangan dari dinas, untuk memfasilitasi pihak perusahan dan karyawan yang kena PHK, namun pihak perusahan tidak memenuhi undangan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kehadirannya bersama dengan para pekerja ini untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak karyawan yang jadi korban PHK.
"Jadi tuntutan kami jelas. Pertama agar pihak perusahan segera menyelesaikan apa yang menjadi janji terhadap karyawan yang di PHK, dan kedua segera menyelsaikan apa yang menjadi kewajiban kepada karyawan borongan yang sudah sekira 5 bulan belum dibayarkan,” tandasnya.***3***
"Upaya kedua kami untuk mempertemukan antara pihak pekerja yang terkena dan PHK dan perusahaan kembali tidak ada titik temu," kata Kepala Disnakertrans Mitra Ferry Uway di Ratahan, Rabu (28/9/2022).
Ia mengungkapkan, mediasi yang kedua ini tidak terlaksana karena pihak perusahaan berhalangan untuk hadir.
"Jadi pertemuan hanya dihadiri pihak pekerja, sedangkan untuk perusahaan masih berhalangan untuk hadir pada pertemuan ini," katanya.
Lebih lanjut kata Ferry, permasalahan kedua belah pihak tersebut nantinya akan dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara until dilakukan mediasi.
"Nantinya ini akan dilanjutkan ke pihak provinsi, karena mereka mempunyai kewenangan dan ada petugas mediatornya. Selain itu juga ada aturan-aturan yang kemudian akan dibahas terkait ketenagakerjaan, untuk memediasi pihak pekerja korban PHK, dan perusahaan," tandasnya.
Sementara itu Hendra Paat yang mewakili para pekerja mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak perusahaan pada saat mediasi di Kantor Disnakertrans.
"Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan. Kami datang di kantor ini (Disnakertrans), dalam rangka memenuhi undangan dari dinas, untuk memfasilitasi pihak perusahan dan karyawan yang kena PHK, namun pihak perusahan tidak memenuhi undangan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kehadirannya bersama dengan para pekerja ini untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak karyawan yang jadi korban PHK.
"Jadi tuntutan kami jelas. Pertama agar pihak perusahan segera menyelesaikan apa yang menjadi janji terhadap karyawan yang di PHK, dan kedua segera menyelsaikan apa yang menjadi kewajiban kepada karyawan borongan yang sudah sekira 5 bulan belum dibayarkan,” tandasnya.***3***