Sangihe, Sulut (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Junaidi Bawenti mengajak warga masyarakat di daerah itu untuk mendaftar sebagai calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
"Kami mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan tahapan pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum tahun 2024 dengan mendaftar sebagai calon Panwascam," kata Junaidi Bawenti di Tahuna, Selasa.
Menurut dia, pelaksanaan pemilihan umum sudah sementara berlangsung sehingga Bawaslu saat ini telah membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas tingkat kecamatan.
"Pendaftaran Panwascam dibuka selama tujuh hari dimulai hari Rabu tanggal 21 sampai dengan tanggal 27 September 2022," kata dia.
Dalam momentum tersebut, Bawaslu Sangihe mengajak warga masyarakat yang memenuhi syarat agar mendaftar sebagai calon Panwascam di wilayah masing-masing.
Syarat calon anggota Panwascam kata dia diantaranya berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan dengan ancaman lima tahun atau lebih, tidak pernah menjadi anggota Parpol dan tim kampanye dan berpendidikan minimal SLTA.
"Dokumen pendaftaran dibuat rangkap tiga dan dikirim melalui kantor pos kilat serta dapat diantar langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Sangihe," kata dia.
Ketua Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Sangihe, Jemmy Sudin, mengajak warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwascam.
"Kami mengajak warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dengan mendaftar sebagai calon anggota Panwascam sebab pendaftaran tidak dipungut biaya," kata dia.
Ketua Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sangihe, Zebedeus J. Lesawengen mengatakan blanko formulir pendaftaran bisa diambil di sekretariat Bawaslu Sangihe setiap hari kerja.
"Setiap kecamatan ditetapkan tiga orang anggota Panwas dan dalam pendaftaran tetap memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen," kata dia.
"Kami mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan tahapan pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum tahun 2024 dengan mendaftar sebagai calon Panwascam," kata Junaidi Bawenti di Tahuna, Selasa.
Menurut dia, pelaksanaan pemilihan umum sudah sementara berlangsung sehingga Bawaslu saat ini telah membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas tingkat kecamatan.
"Pendaftaran Panwascam dibuka selama tujuh hari dimulai hari Rabu tanggal 21 sampai dengan tanggal 27 September 2022," kata dia.
Dalam momentum tersebut, Bawaslu Sangihe mengajak warga masyarakat yang memenuhi syarat agar mendaftar sebagai calon Panwascam di wilayah masing-masing.
Syarat calon anggota Panwascam kata dia diantaranya berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan dengan ancaman lima tahun atau lebih, tidak pernah menjadi anggota Parpol dan tim kampanye dan berpendidikan minimal SLTA.
"Dokumen pendaftaran dibuat rangkap tiga dan dikirim melalui kantor pos kilat serta dapat diantar langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Sangihe," kata dia.
Ketua Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Sangihe, Jemmy Sudin, mengajak warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwascam.
"Kami mengajak warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dengan mendaftar sebagai calon anggota Panwascam sebab pendaftaran tidak dipungut biaya," kata dia.
Ketua Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sangihe, Zebedeus J. Lesawengen mengatakan blanko formulir pendaftaran bisa diambil di sekretariat Bawaslu Sangihe setiap hari kerja.
"Setiap kecamatan ditetapkan tiga orang anggota Panwas dan dalam pendaftaran tetap memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen," kata dia.