Minahasa Tenggara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, melakukan verifikasi administrasi partai politik di masa perpanjangan sampai 6 September mendatang.
"Untuk proses verifikasi administrasi partai politik kami melakukan perpanjangan," kata Anggota KPU Minahasa Tenggara Divisi Teknis Johnly Pangemanan di Ratahan, Senin.
Jadwal pelaksanaan verifikasi administrasi, saat pihaknya mengacu kepada keputusan KPU nomor 309 tahun 2022 tentang, perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.
"Dasar aturan tersebut maka ada perpanjangan masa verifikasi administrasi bagi partai politik yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara," jelasnya.
Lebih lanjut kata Johnly, dengan adanya perpanjangan ini, Parpol dapat menindaklanjuti verifikasi administrasi yang sebelumnya telah dilaksanakan KPU Minahasa Tenggara.
"Jadi partai politik masih bisa menindaklanjuti verifikasi KPU, seperti jika ada keanggotaannya tidak sesuai seperti adanya data ganda eksternal, atau pun data ganda identik. Atau ada sejumlah profesi pekerjaan masyarakat yang dilarang menjadi anggota partai, serta usia," ujarnya.
Parpol yang mempunyai keanggotaan ganda khususnya eksternal harus membuktikan melalui surat keterangan dari orang tersebut jika akan mengikuti satu partai.
"Namun jika tetap memilih dua partai tersebut, kami akan memanggil orang yang bersangkutan untuk memilih salah satu partai. Nantinya itu akan dilaksanakan pada tanggal empat dan lima September," ujarnya.
Ia pun memastikan proses verifikasi administrasi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.***2***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024