Minahasa Tenggara (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mengingatkan kepada pihak partai politik (Parpol) dalam keanggotaan harus sesuai dengan aturan.
“Ada beberapa larangan terkait dengan profesi masyarakat yang tidak boleh menjadi anggota partai politik. Kami ingatkan ini menjadi perhatian,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Jobby Longkutoy di Ratahan, Kamis.
Ia mengungkapkan sejumlah aturan melarang beberapa profesi untuk masuk dalam keanggotaan partai politik, seperti yang berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Itu juga sudah termasuk dengan anggota TNI dan Polri dilarang untuk menjadi anggota partai politik. Karena ada larangan bagi mereka untuk terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.
Selain itu kata Jobby, larangan untuk menjadi anggota partai politik berlaku pada para kepala desa maupun para perangkat, serta berlaku juga bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Larangan juga bagi para tim pendamping dari pihak kementerian baik itu dari Kementerian Sosial, maupun para pendamping desa, karena adanya larangan sesuai peraturan menteri,” ungkapnya. 
Larangan juga diberlakukan kepada para pihak yang terlibat dalam struktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari badan pengawas, komisaris, dan pihak direksi.
Jobby menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dalam tahapan verifikasi administrasi yang sedang dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
“Kami akan terus melakukan pengawasan, jangan sampai ada masyarakat menjadi anggota partai politik sedangkan profesi mereka dilarang,” tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024