Manado (ANTARA) - PT Angkasa Pura (AP1) Bandara Sam Ratulangi (Samrat) mulai memberlakukan pada penumpang wajib telah divaksin booster COVID-19.
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan melalui Bandara Samrat sejak 17 Juli 2022," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, Minggus ET Gandeguai, di Manado, Senin.
Dia mengatakan, aturan bagi pelaku perjalanan udara terbaru diatur dalam SE nomor 21 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Minggus menjelaskan khusus untuk pelaku perjalanan domestik, wajib vaksin COBID-19 atau booster.
"Bagi yang sudah vaksi booster tidak perlu antigen atau PCR," katanya
Sementara, katanya, bagi penumpang yang baru vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Sedangkan yang baru vaksin dosis pertama wajib surat keterangan hasil negatif test PCR 3x24 jam.
Bagi penumpang yang belum atau tidak bisa karena kondisi kesehatan khusus menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Bagi anak usia 6-17 tahun, katanya, wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak wajib testing antigen atau PCR.
Ia menjelaskan, bagi anak usia di bawah 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan melalui Bandara Samrat sejak 17 Juli 2022," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, Minggus ET Gandeguai, di Manado, Senin.
Dia mengatakan, aturan bagi pelaku perjalanan udara terbaru diatur dalam SE nomor 21 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Minggus menjelaskan khusus untuk pelaku perjalanan domestik, wajib vaksin COBID-19 atau booster.
"Bagi yang sudah vaksi booster tidak perlu antigen atau PCR," katanya
Sementara, katanya, bagi penumpang yang baru vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Sedangkan yang baru vaksin dosis pertama wajib surat keterangan hasil negatif test PCR 3x24 jam.
Bagi penumpang yang belum atau tidak bisa karena kondisi kesehatan khusus menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Bagi anak usia 6-17 tahun, katanya, wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak wajib testing antigen atau PCR.
Ia menjelaskan, bagi anak usia di bawah 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.