Manado (ANTARA) - Jaminan hari tua (JHT) masih mendominasi pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara (Sulut) hingga akhir Mei 2022.

"Pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT) mencapai Rp87,92 miliar, yakni sekitar 75 persen dari total keseluruhan klaim empat program," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid di Manado, Jumat.

Dia mengatakan, tenaga kerja yang mengklaim dana JHT cukup banyak, yakni sebanyak 7.430 kasus. Jumlah ini sangat besar dibandingkan program lainnya yang hanya berjumlah puluhan hingga ratusan orang.

Sunardy menjelaskan, mengikuti program JHT sangat menguntungkan karena bunga yang lebih tinggi dibandingkan bunga perbankan serta pengembangannya cukup besar.

Dia mengatakan, JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pembayaran klaim empat program BPJAMSOSTEK Sulut periode Januari-Mai 2022 mencapai Rp113,79 miliar. Selain didominasi oleh JHT , disusul pembayaran klaim untuk jaminan kematian sebanyak Rp21,79 miliar dengan jumlah kasus 503. Untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 57 kasus dengan klaim sebesar Rp2,50 miliar dan terakhir jaminan pensiun (JP) sebanyak 192 kasus dengan dana sebesar Rp1,58 miliar.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024