Manado (ANTARA) - Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Kali ini pemerintah menyerahkan sertifikat PTSL yang bertempat di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu," kata Honandar yang didampingi Pjs Sekretaris Daerah Rudy Theno dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sikamang, di Bitung, Kamis.
Wakil Wali Kota menyampaikan selaku Pemerintah Kota Bitung kami menyambut baik terselenggaranya agenda ini dan memberikan apresiasi yang besar kepada kantor Pertanahan Kota Bitung yang terus bersinergi dengan Pemerintah Kota.
Pihaknya berkomitmen untuk bersama-sama mempercepat penyertifikatan tanah bagi masyarakat, serta dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga Indonesia dalam hal ini secara khusus di Kota Bitung sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
"Untuk itu kami berpesan kepada masyarakat agar mempergunakan sertifikat ini dengan bijak, disimpan di tempat yang aman bahkan bisa dijadikan jaminan di bank sebagai modal usaha demi meningkatkan perekonomian keluarga," katanya.
Ia mengingatkan agar tidak menggadaikan tanah kepada siapapun untuk kepentingan sesaat.
"Semoga sertifikat ini dapat bermanfaat bagi masyarakat," jelas.
"Kali ini pemerintah menyerahkan sertifikat PTSL yang bertempat di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu," kata Honandar yang didampingi Pjs Sekretaris Daerah Rudy Theno dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sikamang, di Bitung, Kamis.
Wakil Wali Kota menyampaikan selaku Pemerintah Kota Bitung kami menyambut baik terselenggaranya agenda ini dan memberikan apresiasi yang besar kepada kantor Pertanahan Kota Bitung yang terus bersinergi dengan Pemerintah Kota.
Pihaknya berkomitmen untuk bersama-sama mempercepat penyertifikatan tanah bagi masyarakat, serta dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga Indonesia dalam hal ini secara khusus di Kota Bitung sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
"Untuk itu kami berpesan kepada masyarakat agar mempergunakan sertifikat ini dengan bijak, disimpan di tempat yang aman bahkan bisa dijadikan jaminan di bank sebagai modal usaha demi meningkatkan perekonomian keluarga," katanya.
Ia mengingatkan agar tidak menggadaikan tanah kepada siapapun untuk kepentingan sesaat.
"Semoga sertifikat ini dapat bermanfaat bagi masyarakat," jelas.