Manado (ANTARA) - Komisi I DPRD Manado, menggelar hearing, Rabu sore, setelah menerima keberatan dari warga Sindulang Dua, Tuminting terkait pelayanan masyarakat oleh lurah. 

Dalam hearing yang dipimpin ketua Komisi I, Benny Parasan, SH, dua orang warga yang mengajukan keberatan ke komisi I DPRD, lurah, staf dan bekas lurah hadir saling memberikan keterangan dan jawaban atas keberatan yang diajukan oleh kuasa pemilik tanah, Rudy Sumampouw dan Manuel Angel. 

Selaku pemimpin hearing, Benny Parasan, mempertanyakan alasan keberatan yang diajukan warga, yang ternyata berlatarbelakang masalah tanah, di Sindulang Dua, dimana keduanya keberatan karena merasa kalau dalam pengurusan akta kepemilikan tanah milik dr. Vera Sumual, seperti dihalangi oleh lurah sehingga menyebabkan penghambat kepengurusan di BPN Manado. 

Sementara Lurah Sindulang Dua, Putra Djaya Salendah, mengatakan, menegaskan, bahwa dia bekerja mengikuti SOP yang berlaku, dan di atas tanah tersebut ada warga yang tinggal. 

Tercatat ada 10 KK berdomisili di   atas tanah itu, karena itulah, maka sebagai pemerintah menguyapayakan jalan terbaik.  hearing komisi i DPRD manado (jo/ANTARA) (1)
Sementara Ketua Komisi I, Benny Parasan, Wakil Vanda Pinontoan, Jeane Laluyan, Dolvie Angkouw, Christy Masengi dan Franco Wangko, mengupayakan agar kedua pihak bertemu dan membicarakan dengan baik masalah itu. 

"Biar bagaimanapun dalam mengurus segala urusan di BPN harus diawali dengan tanda tangan lurah, maka masyarakat yang datang harus dilayani," kata Parasan. 

Sementara baik Vanda Pinontoan dan Dolvie Angkouw menyarankan agar kedua belah pihak melakukan solusi terbaik, apalagi menyangkut tanah. 

Sementara baik Jeane Laluyan, Christy Masengi dan Franco Wangko, mengingatkan agar semuanya ikut aturan hukum saja, masing-masing disilakan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah secara hukum. 

Bahkan menurut Laluyan, dari penuturan dalam hearing tersebut, sebagai yang membeli tanah itu, dr. Vera bahkan sudah bersedia memberikan kompensasi yang wajar, yakni uang dengan nilai tertentu, tetapi sepertinya warga keberatan menerima.  hearing komisi i DPRD manado (jo/ANTARA) (1)
Sementara Lurah Sindulang Dua sebelumnya, yang juga diundang hearing, menjelaskan mengenai kondisi yang terjadi ketika dia menjabat lurah, bahwa sebelumnya tanah itu terdaftar dalam surat ukur sebagai milik Maritje Laseduw. 

"Masalah lainnya, setelah itu saya tidak begitu tahu, karena sudah pinda menjadi lurah di Tumumpa Satu," katanya. 

Sementara dalam hearing itu, baik Sumampouw maupun Manuel Angel mempertanyakan sikap lurah dan kewenangan yang dianggap luar biasa. 

Akhirnya tersebut ditutup dengan menggunakan keputusan para pihak harus dipertemukan dan mencari solusi bersama, jangan sampai menjadi masalah lagi.   

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024