Lebak (ANTARA) -
Gabungan Organisasi Kemasyarakatan (GOK) Lebak mendesak sikap pemberhentian terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,633 gram.

"Kami mendesak hakim yang terlibat penyalahgunaan narkoba diberhentikan," kata Koordinator Lapangan (Korlap) GOK Kabupaten Lebak Ade Irawan dalam orasinya di depan PN Rangkasbitung di Lebak, Kamis.

Dua hakim PN Rangkasbitung yang terlibat penyalahgunaan narkoba ialah berinisial YR (39) dan DA (39); selain itu juga ada seorang panitera berinisial RASS (32). Mereka ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dan ditetapkan tersangka akibat penyalahgunaan narkoba.

GOK Lebak menilai PN Rangkasbitung selaku lembaga peradilan telah dikotori oleh kedua oknum hakim tersebut. Bahkan, dua hakim tersebut melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di kantor mereka di PN Rangkasbitung.

Baca juga: KY: 16 nama lolos seleksi tes kesehatan dan kepribadian calon hakim agung

Dalam aksi tersebut, massa yang mengatasnamakan GOK Lebak itu mendesak aparat penegak hukum yang menangani perkara hakim terseibut memberikan sanksi berat. Menurut mereka, sebagai penegak hukum, hakim seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

GOK Lebak juga mendesak dilakukan tes urine terhadap para hakim, panitera, dan ASN di lingkungan PN Rangkasbitung. Mereka juga meminta Bupati Lebak menginstruksikan tes urine terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, termasuk di Kejaksaan Negeri Rangkasbitung.

"Kami melihat narkoba harus diberantas karena menjadi kejahatan luar biasa," katanya.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung menyatakan akan bekerja lebih profesional untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim dan seorang panitera di PN Rangkasbitung.

"Kami bekerja keras untuk pencegahan narkoba di Banten karena narkoba musuh negara dan menghancurkan generasi bangsa," ujarnya.

Pewarta : Mansyur suryana
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024