Sangihe, Sulut (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Senin, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen orang asing yang berada di atas kapal Pacific Guard yang berlabuh di pelabuhan Tahuna Kabupaten Sangihe.

"Pemeriksaan ini sebagai salah satu tugas pokok kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen orang asing yang berada di wilayah Republik Indonesia," kata Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tahuna, Catur Febriandi Sutanto, di Tahuna, Senin.

Menurut dia, yang juga menjadi dasar pemeriksaan adalah Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI.3.GR.01.12.02295.W Tahun 2022 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Tinggal Perairan Kepada Orang Asing Sebagai Nahkoda, Awak Kapal, Tenaga Ahli di atas Kapal/Alat Apung/Instalasi, Pacific Guardian.

"Selain SK Dirjen, kami juga memiliki Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Nomor W.25.IMI.IMI.3-GR.03.06-673 serta Surat PT Agra Marisetia Lines Nomor 102/AML-THN/V/2022 tanggal 28 Mei 2022 perihal Pemberitahuan Kapal Tiba," kata dia.

Saat pemeriksaan kata dia, tim Imigrasi Tahuna juga didampingi oleh tim dari Karantina Kesehatan dan KPLP Tahuna.

Di atas kapal Pacific Guardian, tim hanya menemukan dua orang Asing berkebangsaan Filipina bekerja sebagai Cable Engineer dan Boatswain pada kapal Pacific Guardian.

Hasil pemeriksaan dokumen, dua orang asing memiliki dokumen yang lengkap untuk berada di wilayah Indonesia yang diberikan Izin Tinggal Terbatas oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung pada tanggal 27 April 2022.

"Kapal Pacific Guard berada di Kabupaten Sangihe sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional Palapa Ring Tengah yaitu perbaikan kabel optik bawah laut Ondong - Tahuna," kata dia.


Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024