Minahasa Tenggara (ANTARA) - Penyaluran dana partai politik (Parpol) di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, untuk tahun anggaran 2022 masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saat ini kami masih menunggu LHP dari BPK terkait dengan penggunaan dana Parpol tahun anggaran 2021," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minahasa Tenggara, Ascke Benu di Ratahan, Sabtu.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan dana Parpol tersebut terpisah dengan penggunaan anggaran dari pemerintah kabupaten (Pemkab).
"LHP dana parpol sesuai dengan ketentuan, pemeriksaannya itu dilakukan secara terpisah," ujarnya.
Lebih lanjut kata Ascke, jika hasilnya telah disampaikan, maka pihak Parpol segera mengajukan permintaan dana ke Pemkab.
"Kalau sudah ada LHP, Parpol diharapkan segera menyampaikan usulan atau proposal untuk permintaan dana tersebut," jelasnya.
Sementara itu anggaran yang disiapkan bagi Parpol untuk tahun anggaran 2022 berjumlah Rp 800 juta.
Dana tersebut diperuntukkan bagi Parpol yang memiliki kursi di DPRD Minahasa Tenggara, dengan nilai yang dihitung Rp 9.794 per suara.
Parpol yang memiliki kursi di DPRD Minahasa Tenggara PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai PKPI, dan PPP.
"Saat ini kami masih menunggu LHP dari BPK terkait dengan penggunaan dana Parpol tahun anggaran 2021," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minahasa Tenggara, Ascke Benu di Ratahan, Sabtu.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan dana Parpol tersebut terpisah dengan penggunaan anggaran dari pemerintah kabupaten (Pemkab).
"LHP dana parpol sesuai dengan ketentuan, pemeriksaannya itu dilakukan secara terpisah," ujarnya.
Lebih lanjut kata Ascke, jika hasilnya telah disampaikan, maka pihak Parpol segera mengajukan permintaan dana ke Pemkab.
"Kalau sudah ada LHP, Parpol diharapkan segera menyampaikan usulan atau proposal untuk permintaan dana tersebut," jelasnya.
Sementara itu anggaran yang disiapkan bagi Parpol untuk tahun anggaran 2022 berjumlah Rp 800 juta.
Dana tersebut diperuntukkan bagi Parpol yang memiliki kursi di DPRD Minahasa Tenggara, dengan nilai yang dihitung Rp 9.794 per suara.
Parpol yang memiliki kursi di DPRD Minahasa Tenggara PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai PKPI, dan PPP.