Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan upaya pencegahan penyebaran radikalisme dan terorisme di lingkungan perguruan tinggi.
Langkah itu menurut dia perlu dilakukan setelah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap salah satu mahasiswa berinisial IA di Jawa Timur pada Senin (23/5).
"Jika terduga IA sebagai pengumpul dana, maka dirinya sudah terafiliasi jauh ke jaringan ISIS. Karena itu pernyataan Kepala BNPT yang mengatakan telah mengantongi kampus dan mahasiswa yang terpapar radikalisme harus diiringi dengan penyelesaian yang komprehensif, dengan upaya pencegahan sejak dini maupun pemberian pemahaman nilai-nilai Pancasila," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Karena itu dia mendorong BNPT melakukan kerja sama dengan lembaga untuk mempermudah langkah-langkah pencegahan penyebaran radikalisme dan terorisme.
Dia mencontohkan BNPT harus menggandeng Polri, BIN, BPIP, tokoh agama, masyarakat dan adat dalam menyelesaikan masalah radikalisme serta terorisme.
Baca juga: Panglima TNI optimistis paham radikal ISIS tidak tumbuh di Sulawesi Tengah
"Jangan sampai ditafsirkan masyarakat luas bahwa radikalisme dan terorisme tertuju pada satu agama. Radikalisme dan terorisme bukan paham agama tertentu,” ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga berharap agar radikalisme dan terorisme tidak menyebar secara meluas ke perguruan tinggi di Indonesia.
Karena itu menurut dia, pihak perguruan tinggi harus dapat lebih maksimal menyosialisasikan bahaya dan dampak radikalisme serta terorisme kepada seluruh mahasiswa.
"Jangan sampai generasi bangsa kita mudah diperdaya oleh kelompok atau oknum tertentu yang ingin melihat bangsa kita terpecah belah dan hancur dengan sendirinya," katanya.
Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme di Kota Malang, Jawa Timur, yang menjadi pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, tersangka merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.
"Tersangka atas nama inisial IA, umur 22 tahun seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5).
Dia menjelaskan, IA ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Senin (23/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan disertakan dengan bukti cukup keterlibatannya.
Tersangka IA, kata Ramadhan, terlibat dalam kegiatan mengumpulkan dana untuk membantu ISIS di Indonesia.
Baca juga: BPIP imbau generasi muda berhati-hati yang pahami konten agama di internet
Langkah itu menurut dia perlu dilakukan setelah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap salah satu mahasiswa berinisial IA di Jawa Timur pada Senin (23/5).
"Jika terduga IA sebagai pengumpul dana, maka dirinya sudah terafiliasi jauh ke jaringan ISIS. Karena itu pernyataan Kepala BNPT yang mengatakan telah mengantongi kampus dan mahasiswa yang terpapar radikalisme harus diiringi dengan penyelesaian yang komprehensif, dengan upaya pencegahan sejak dini maupun pemberian pemahaman nilai-nilai Pancasila," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Karena itu dia mendorong BNPT melakukan kerja sama dengan lembaga untuk mempermudah langkah-langkah pencegahan penyebaran radikalisme dan terorisme.
Dia mencontohkan BNPT harus menggandeng Polri, BIN, BPIP, tokoh agama, masyarakat dan adat dalam menyelesaikan masalah radikalisme serta terorisme.
Baca juga: Panglima TNI optimistis paham radikal ISIS tidak tumbuh di Sulawesi Tengah
"Jangan sampai ditafsirkan masyarakat luas bahwa radikalisme dan terorisme tertuju pada satu agama. Radikalisme dan terorisme bukan paham agama tertentu,” ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga berharap agar radikalisme dan terorisme tidak menyebar secara meluas ke perguruan tinggi di Indonesia.
Karena itu menurut dia, pihak perguruan tinggi harus dapat lebih maksimal menyosialisasikan bahaya dan dampak radikalisme serta terorisme kepada seluruh mahasiswa.
"Jangan sampai generasi bangsa kita mudah diperdaya oleh kelompok atau oknum tertentu yang ingin melihat bangsa kita terpecah belah dan hancur dengan sendirinya," katanya.
Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme di Kota Malang, Jawa Timur, yang menjadi pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, tersangka merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.
"Tersangka atas nama inisial IA, umur 22 tahun seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5).
Dia menjelaskan, IA ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Senin (23/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan disertakan dengan bukti cukup keterlibatannya.
Tersangka IA, kata Ramadhan, terlibat dalam kegiatan mengumpulkan dana untuk membantu ISIS di Indonesia.
Baca juga: BPIP imbau generasi muda berhati-hati yang pahami konten agama di internet