Manado, (ANTARA Sulut) - Sekretariat DPRD (Setwan) Manado, Sulawesi Utara akan menggelar pelantikan Pergantian Antar waktu (PAW ) delapan anggota legislator Manado, Senin (11/11) hari ini.
"Persiapan pelantikannya sudah cukup baik dan akan dilaksanakan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Manado Danny Sondakh," kata Sekretaris DPRD Manado Danny Mandagie, di Manado, Senin.
Mandagi menjelaskan, untuk keperluan pelantikan PAW tersebut Sekretariat DPRD Manado telah melakukan gladi resik di ruang rapat paripurna dengan mengundang para calon legislator akan menggantikan yang sudah diberhentikan.
Ia menyebutkan delapan anggota legislator yang akan dilantik tersebut adalah Vicktor Polii menggantikan James Karinda dari PDIP Dapil Tikala, Astuti Sigarlaki menggantikan Hesky Naray dan Refly Sanggamele menggantikan Ronny Eman, keduanya dari Partai Golkar Dapil TIkala, Mohammad Arwah Soeratinojo menggantikan Jeane Rumimpunu dari PKPB Dapil Wenang-Wanea.
Edwin Ramba menggantikan almarhum Ferdinand Lambey Partai Demokrat Dapil Wenang-Wanea , Apriano Saerang menggantikan Ricky Mewengkang Partai Gerindra Dapil Sario-Malalayang dan Aldrin Kaparang menggantikan Conny Rumondor juga dari Gerindra Dapil wenang-Wanea serta Mohammad Iqbal Anshari menggantikan Deasy Roring dari Partai Golkar Dapil Tuminting-Bunaken..
"SK PAW tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur Sulut, SH Sarundajang bulan Juli dan agustus lalu dan baru akan dilaksanakan hari ini mulai pukul 09.00 Wita. Kami harapkan akan berjalan lancar seperti yang sudah direncanakan," katanya.
Mandagie mengatakan, pelaksanaan PAW kepada tujuh legsialtor di DPRD Tikala tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan :Perundang-undangan yakni Pasal 213, 217 dan 218 UU RI No.27 tahun 2009. Selain itu, juga diatur dalam Pasal 5, 6, 7, dan 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.2 tahun 2010
Ia engatakan para anggota DPRD Manado yang akan di-PAW tersebut sudah menerima SK pemberhentian dari gubernur dan semua hak politik serta administrasinya sudah dihentikan oleh Sekretariat dewan.
Para legislator tersebut di-PAW karena pindah partai dari pengusung sebelumnya yakni dari Golkar, PDIP dan Gerindra ke demokrat dan satunya ke Hanura.
(guntur/@antarasulut.com)
"Persiapan pelantikannya sudah cukup baik dan akan dilaksanakan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Manado Danny Sondakh," kata Sekretaris DPRD Manado Danny Mandagie, di Manado, Senin.
Mandagi menjelaskan, untuk keperluan pelantikan PAW tersebut Sekretariat DPRD Manado telah melakukan gladi resik di ruang rapat paripurna dengan mengundang para calon legislator akan menggantikan yang sudah diberhentikan.
Ia menyebutkan delapan anggota legislator yang akan dilantik tersebut adalah Vicktor Polii menggantikan James Karinda dari PDIP Dapil Tikala, Astuti Sigarlaki menggantikan Hesky Naray dan Refly Sanggamele menggantikan Ronny Eman, keduanya dari Partai Golkar Dapil TIkala, Mohammad Arwah Soeratinojo menggantikan Jeane Rumimpunu dari PKPB Dapil Wenang-Wanea.
Edwin Ramba menggantikan almarhum Ferdinand Lambey Partai Demokrat Dapil Wenang-Wanea , Apriano Saerang menggantikan Ricky Mewengkang Partai Gerindra Dapil Sario-Malalayang dan Aldrin Kaparang menggantikan Conny Rumondor juga dari Gerindra Dapil wenang-Wanea serta Mohammad Iqbal Anshari menggantikan Deasy Roring dari Partai Golkar Dapil Tuminting-Bunaken..
"SK PAW tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur Sulut, SH Sarundajang bulan Juli dan agustus lalu dan baru akan dilaksanakan hari ini mulai pukul 09.00 Wita. Kami harapkan akan berjalan lancar seperti yang sudah direncanakan," katanya.
Mandagie mengatakan, pelaksanaan PAW kepada tujuh legsialtor di DPRD Tikala tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan :Perundang-undangan yakni Pasal 213, 217 dan 218 UU RI No.27 tahun 2009. Selain itu, juga diatur dalam Pasal 5, 6, 7, dan 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.2 tahun 2010
Ia engatakan para anggota DPRD Manado yang akan di-PAW tersebut sudah menerima SK pemberhentian dari gubernur dan semua hak politik serta administrasinya sudah dihentikan oleh Sekretariat dewan.
Para legislator tersebut di-PAW karena pindah partai dari pengusung sebelumnya yakni dari Golkar, PDIP dan Gerindra ke demokrat dan satunya ke Hanura.
(guntur/@antarasulut.com)