Minahasa Tenggara (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kami secara serius melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran THR bagi para pekerja," kata Kepala Disnaker Kabupaten Minahasa Tenggara Ferry Uway di Ratahan, Rabu.
Ia menegaskan, seluruh pemberi kerja wajib untuk melakukan pembayaran THR menjelang lebaran tahun 2022.
"Sesuai dengan ketentuan, pembayaran THR itu wajib untuk dibayarkan kepada para penerima upah," ujarnya.
Ketentuan pembayaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2021 Tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Proses pembayaran THR harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan wajib ditaati pihak perusahaan," jelasnya.
Ia juga meminta para pekerja yang tidak mendapatkan THR agar segera melaporkan kepada dinas Tenaga Kerja.
"Segera laporkan jika belum terima pembayaran THR. Nanti kami akan fasilitasi dengan pihak perusahaan pemberi kerja," ujarnya.
Baca juga: Kapolda:Pembangunan Mapolres Minahasa Tenggara tingkatkan pelayanan
Baca juga: Polres Minut meringkus tiga remaja pelaku Curanmor terekam CCTV
"Kami secara serius melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran THR bagi para pekerja," kata Kepala Disnaker Kabupaten Minahasa Tenggara Ferry Uway di Ratahan, Rabu.
Ia menegaskan, seluruh pemberi kerja wajib untuk melakukan pembayaran THR menjelang lebaran tahun 2022.
"Sesuai dengan ketentuan, pembayaran THR itu wajib untuk dibayarkan kepada para penerima upah," ujarnya.
Ketentuan pembayaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2021 Tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Proses pembayaran THR harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan wajib ditaati pihak perusahaan," jelasnya.
Ia juga meminta para pekerja yang tidak mendapatkan THR agar segera melaporkan kepada dinas Tenaga Kerja.
"Segera laporkan jika belum terima pembayaran THR. Nanti kami akan fasilitasi dengan pihak perusahaan pemberi kerja," ujarnya.
Baca juga: Kapolda:Pembangunan Mapolres Minahasa Tenggara tingkatkan pelayanan
Baca juga: Polres Minut meringkus tiga remaja pelaku Curanmor terekam CCTV