Sangihe, Sulut (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi  Sulawesi Utara, Melancthon Herry Wolff mengatakan, tambahan tunjangan penghasilan (TTP) bagi aparatur sipil negara (ASN)  untuk tahun 2022 harus melalui validasi dan verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk TTP tahun 2022 ini, harus melalui validasi dan verifikasi dari Kemendagri serta melalui pertimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Melancthon Herry Wolff di Tahuna, Selasa.

Menurut dia, TTP  ataupun tunjangan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah hingga kini masih terus berproses.

"Sejak lalu saya sudah sampaikan bahwa ini sementara berproses dan minggu lalu sudah divalidasi di  Biro Ortala Kemendagri dan sudah masuk ke Kemenkeu. Jadi tidak benar kalau pemerintah Kabupaten Sangihe sengaja menahan pembayaran TTP ASN," kata Sekda.

Terjadi keterlambatan pembayaran tunjangan kinerja ASN kata dia, bukan hanya di Pemda Sangihe, tapi juga terjadi di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Jansye Budiman menjelaskan TTP atau tunjangan kinerja daerah (TKD) sementara berproses dan harus memenuhi syarat secara administrasi.

“ Intinya kami tidak pernah menahan atau tidak memproses TTP, tetapi persyaratan administrasi harus kita penuhi," tegas dia.

Persetujuan pembayaran TTP dari Kementerian Dalam Negeri baru diterima oleh pemerintah Kabupaten Sangihe.

“ Kami sedang melakukan percepatan pembayaran TTP bagi Organisasi Perangkat Daerah yang sudah memenuhi syarat administrasi. Pencairan juga tergantung kesiapan administrasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada," tegas dia.


Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024