Manado, 12/7 (Antara) - Prestasi Provinsi Sulawesi Utara tiga kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI agaknya pantas dibanggakan.

Namun, keberhasilan di bawah kepemimpinan Gubernur Sinyo Harry Sarundajang pada tahun 2009, 2010 dan 2012, itu ternyata tidak diikuti pemerintah kabupaten/kota di provinsi tersebut, kecuali Kota Bitung.

Kota Bitung memperoleh WTP pada 2011 dan 2012, sedangkan kabupaten/kota lainnya baru mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan bahkan ada yang dinilai Tidak Wajar (TW).

Peraih WDP tahun 2012 adalah Kota Manado, Bolmong, Boltim, Bolsel, Sitaro, Tomohon, Minut, Minahasa, dan Talaud mendapat TW, sementara lima daerah lainnya yakni Kota Kotamobagu, Mitra, Minsel, Sangihe, Bolmut belum diumumkan BPK-RI.

Gubernur Sinyo H.Sarundajang mengatakan keberhasilan provinsi tersebut meraih opini WTP untuk ketiga kalinya merupakan hasil kerja keras semua pihak terkait.

Segenap jajaran Pemprov, Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Provinsi Sulut serta instansi terkait lainnya dan segenap masyarakat telah berkontribusi atas keberhasilan provinsi ini meraih WTP 2009, 2010 dan 2012," kata Sarundajang.

Menurut Sarundajang, DPRD Provinsi Sulut telah melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal terhadap kegiatan pembangunan di daerah ini, sehingga dapat meningkatkan kinerja segenap jajaran pemerintahan provinsi (Pemprov) Sulut.

Fungsi pengawasan DPRD Sulut telah membantu Pemprov Sulut meraih WTP, sebab itu peran aktif anggota dewan tersebut sangat dibutuhkan dalam usaha menyukseskan berbagai program pembangunan untuk kesejahteraan rakyat di daerah ini, kata Sarundajang.

Menanggapi masih banyak kabupaten/kota di provinsi ini belum meraih WTP, Gubernur Sarundajang berharap pada tahun depan peraih WTP akan bertambah, sebab saat ini baru Kota Bitung dua kali berhasil meraih WTP yakni 2011 dan 2012.

Pemprov Sulut akan membantu pemkab/pemkot di daerah itu agar ke depan bisa meraih WTP, kata Sarundajang, sambil menambahkan, diharapkan tahun depan sekitar 60 persen pemkab/pemkot di Sulut dapat memproleh opini WTP dari BPK RI.

Ketua Komisi I DPRD Sulut, Jhon Dumais mengatakan opini WTP yang diraih Pemprov Sulut harus menjadi pemicu bagi pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di provinsi tersebut

"WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulut tahun 2012 harus menjadi pemacu dan pemicu bagi kabupaten dan kota untuk meraih hasil serupa," kata Dumais.

Jhon Dumais mengatakan, prestasi yang diraih Pemprov menjadi penyemangat bagi daerah lainnya untuk mencapai opini WTP.

Menurut Dumais, penjelasan yang diperoleh dari Auditor Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Sulut, pada tahun 2014 diharapkan minimal 60 persen kabupaten dan kota harus mereih WTP.

"Sekarang bagaimana Pemprov berperan supaya kabupaten dan kota bisa meraih WTP tahun 2014," katanya.

Dumais memberi apresiasi kepada Pemprov setempat yang berhasil meraih opini WTP dari BPK atas LKPD tahun 2012.

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Utara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah provinsi tahun 2012.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulut, Johny Mantiri meminta pemprov setempat untuk berperan aktif mendorong kabupaten dan kota di daerah itu untuk meraih opini WTP dari BPK RI.

Namun, dia berharap agar Pemprov Sulut tidak lantas berpuas diri atas prestasi tersebut, karena tugas dan tanggung yang akan diemban pada masa mendatang akan semakin berat.

"Pemprov harus berperan aktif mendorong pemerintah kabupaten/kota di Sulut agar minimal 60 persen kabupaten dan kota di provinsi tersebut dapat mencapai opini WTP di tahun 2014," katanya.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Lady Diana Rogi mengatakan, perolehan opini WTP oleh Pemprov Sulut tahun 2012 merupakan potret keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Ini sebagai manifestasi suatu sistem keuangan pemerintah daerah yang semakin baik, transaparan dan akuntabel," kata Rogi.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Sulut, Sjafrudin Mosii mengatakan, kepala daerah berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Tugas lainnya, kata dia, adalah memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dia mengatakan menjadi kewajiban BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

Sementara itu, berkaitan dengan kewajiban dan kewenangan DPRD adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Menurut dia, DPRD dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan, meminta melakukan pemeriksaan lanjutan, serta meminta pemerintah melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.

LHP atas laporan keuangan berisikan tiga bagian yaitu, LHP atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sulut tahun 2012 yang memuat opini, LHP atas sistem pengendalian intern dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan pemerintah serta LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Gubernur Sarundajang mengatakan opini WTP dalam pengelolaan keuangan itu bukan berarti tidak ada korupsi. "Karena itu kita harus bersama-sama mendorong pengetatan pengawasan," ujarnya.

Gubernur mengakui belum puas, walaupun dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut telah tiga kali memperoleh opini WTP dari BPK.

Karena itu, menurut gubernur, dirinya mengajak jajaran kepolisian dan kejaksaan agar terus-menerus melaksanakan pemberantasan korupsi di daerah ini tanpa pandang bulu.

"Ini adalah komitmen bersama yang harus tetap dipegang sehingga visi bersama kita membangun tanpa korupsi dapat tercapai. Kita sama-sama berharap agar pada tahun depan dan seterusnya dapat meraih WTP," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Djouhari Kansil menambahkan, korupsi merupakan tindakan "Extra Ordinary Crime". Dikategorikan sebagai perbuatan kejahatan luar biasa, sehingga penanganan pemberantasannya tidak lagi dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara-cara luar biasa pula.

"Pemprov Sulut berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Hal itu dibuktikan dengan visi membangun tanpa korupsi yang senantiasa menjadi nafas pembangunan," katanya. ***4***

Kaswir

(T.K005/B/H-KWR/H-KWR) 12-07-2013 10:17:10

Pewarta : Drs Jootje Kumajas
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024