Manado,  (ANTARA Sulut) - Badan legislasi (baleg) DPR, menggali informasi penanganan dampak minuman keras khas Sulawesi Utara (Sulut) captikus yang masih diproduksi sebagian petani.

"Salah satu kebiasaan yang harus dihilangkan dari peradaban di daerah ini adalah perilaku konsumtif minuman beralkohol," kata Sekretaris Daerah, Siswa Rachmat Mokodongan, di Manado, Rabu.

Sekdaprov menjelaskan, dari rekapan data yang ada hampir 75 persen tindakan kriminal di daerah ini terjadi di bawah pengaruh miras, selain itu sekitar 15 persen kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh konsumsi minuman keras yang berlebihan.

"Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan bagi kita di tengah giat-giatnya masyarakat memacu pembangunan di berbagai sektor," katanya.

Mantan penjabat Wali Kota Kotamobagu mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulut telah mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Penanggulangan Mabuk Akibat Mengkonsumsi Minuman Keras.

Perda ini menurut dia, secara tegas mengatur jenis dan kadar minuman beralkohol, hak dan kewajiban masyarakat, tempat-tempat yang diizinkan menjual minuman keras, bentuk dan tindakan penanggulangan, hingga ketentuan pidana.

"Perda ini akan direvisi lagi dan disesuaikan dengan dinamika masyarakat. DPRD berinisiatif melakukan perubahan pada beberapa pasal yang ada," katanya.

Selain penguatan pada sisi aturan perda, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan melalui program-program strategis yang mengedepankan partisipasi antar pemerintah, lembaga dan masyarakat.

"Lintas pemangku kepentingan deras melakukan kampanye anti mabuk. Bahkan pada tahun ini Pemerintah Provinsi dan Polda Sulut mencanangkan program brenti jo bagate (berhenti minum minuman keras)," katanya.

Kunjungan baleg DPR dipimpin Ignasius Mulyono didamping dua anggota Nurul Arifin dan Irfansa dilanjutkan dengan pertemuan dengan unsur unsur forkopimda, bea cukai serta perguruan tinggi.

Pewarta : Oleh Karel A Polakitan
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024