Pekanbaru (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Kanwil Kemenkumham Riau, mendeportasi seorang warga negara China karena telah melewati batas izin keluar (exit permit only/EPO).

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis, mengatakan WN China tersebut kini telah dipindahkan ke  ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, untuk menjalani masa karantina 9 hari sebelum dideportasi kembali ke negaranya.

"WNA tersebut akan menjalankan karantina selama 9 hari sebelum dideportasi ke negara asalnya. Karantina tersebut merupakan persyaratan dari China sebelum memasuki negara mereka. Selama di karantina, deteni itu nanti di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata

Jahari Sitepu mengatakan penyebab dideportasinya WNA tersebut adalah karena telah melewati batas izin keluar (Exit Permit Only/EPO).

Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WN Perancis yang memiliki sabu dan senjata api

WNA dari negara tirai bambu itu sebelumnya berurusan dengan BNN Kabupaten Siak karena positif menggunakan narkoba. Kemudian WNA tersebut direhabilitasi.

"Karena direhabilitasi, masa EPO-nya habis, jadi harus kita deportasi," katanya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Yanto Ardianto menambahkan bahwa WNA China yang dideportasi berinisial WW dengan usia 46 tahun. Dia dipindahkan ke Jakarta dengan pengawasan melekat oleh dua petugas Rudenim.

Ia mengatakan, deteni tersebut telah diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional SSK II Pekanbaru menggunakan Pesawat Udara Batik Air dengan kode penerbangan ID6851 pada 12 April 2022 pukul 07.50 WIB menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.

Baca juga: Dua WNA terancam penjara 12 tahun terlibat pencurian di Bali

"Pemindahan berjalan aman dan lancar. Sekarang yang bersangkutan berada dalam wewenang Ditjen Imigrasi," katanya.

Dengan dilaksanakannya pemindahan terhadap 1 orang deteni WN China tersebut, maka jumlah deteni dan pengungsi yang berada di bawah pengawasan Rudenim Pekanbaru sampai saat ini adalah 888 orang yang terdiri atas pengungsi yang difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM) sebanyak 878 orang, immigratoir (pelaku pelanggaran imigrasi) yang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru sebanyak 9 orang dan pengungsi mandiri yang tidak difasilitasi oleh IOM 1 orang. 
 

Pewarta : Frislidia
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024