Polres Bantul melarang ormas lakukan "sweeping" selama Ramadhan
Jumat, 8 April 2022 9:03 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan (ANTARA/Hery Sidik)
Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang organisasi kemasyarakatan di wilayah itu melakukan sweeping terhadap kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan 1443 Hijriah.
"Tidak boleh, makanya kita dalam kesempatan ini mengimbau atau melarang keras kepada ormas-ormas yang ingin melakukan sweeping, itu tidak boleh," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan di Bantul, Jumat.
Menurut dia, kegiatan sweeping atau semacam razia oleh orang atau ormas yang bukan dari aparat keamanan adalah melanggar aturan, sehingga segala bentuk kegiatannya dilarang.
Bahkan, kata dia, kepolisian akan menindak apabila ada ormas yang melakukan sweeping. Pihaknya meminta apabila ditemukan gangguan kamtibmas di masyarakat, agar dilaporkan polisi untuk diambil tindakan.
"Itu (sweeping) melanggar aturan, nanti kita proses kalau ada yang melakukan seperti itu, sudah percayakan ke kami dengan TNI, kami akan selalu rutin merazia tempat tempat yang rawan terjadi kerawanan kamtibmas," katanya.
Kapolres menyebut, beberapa wilayah di Bantul yang memiliki kerawanan kamtibmas saat bulan puasa dan menjadi prioritas utama pengamanan yaitu seputaran Ringroad atau jalan lingkar, baik wilayah Kecamatan Banguntapan, Sewon, dan Kasihan.
Kemudian yang kedua di wilayah Sanden di jalur jalan lintas selatan (JJLS) juga di wilayah Kecamatan Kretek di landasan pacu Pantai Depok, disebut rawan karena sering terjadi kerumunan, petasan dan lain sebagainya.
"Kemudian di depan Stadion Sultan Agung. Beberapa tempat itu menjadi ikon Ramadhan, jadi sudah ada 'maping' (pemetaan) semua dan akan kita kelola selama puasa, kami juga juga tempatkan anggota di sana," katanya.
Baca juga: BPOM Maluku intensifkan pengawasan pangan selama bulan Ramadan
Baca juga: Telkomsel Siaga #SambungkanSenyuman untuk semangat kebaikan di Momen Ramadan dan Idul Fitri 1443 H
"Tidak boleh, makanya kita dalam kesempatan ini mengimbau atau melarang keras kepada ormas-ormas yang ingin melakukan sweeping, itu tidak boleh," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan di Bantul, Jumat.
Menurut dia, kegiatan sweeping atau semacam razia oleh orang atau ormas yang bukan dari aparat keamanan adalah melanggar aturan, sehingga segala bentuk kegiatannya dilarang.
Bahkan, kata dia, kepolisian akan menindak apabila ada ormas yang melakukan sweeping. Pihaknya meminta apabila ditemukan gangguan kamtibmas di masyarakat, agar dilaporkan polisi untuk diambil tindakan.
"Itu (sweeping) melanggar aturan, nanti kita proses kalau ada yang melakukan seperti itu, sudah percayakan ke kami dengan TNI, kami akan selalu rutin merazia tempat tempat yang rawan terjadi kerawanan kamtibmas," katanya.
Kapolres menyebut, beberapa wilayah di Bantul yang memiliki kerawanan kamtibmas saat bulan puasa dan menjadi prioritas utama pengamanan yaitu seputaran Ringroad atau jalan lingkar, baik wilayah Kecamatan Banguntapan, Sewon, dan Kasihan.
Kemudian yang kedua di wilayah Sanden di jalur jalan lintas selatan (JJLS) juga di wilayah Kecamatan Kretek di landasan pacu Pantai Depok, disebut rawan karena sering terjadi kerumunan, petasan dan lain sebagainya.
"Kemudian di depan Stadion Sultan Agung. Beberapa tempat itu menjadi ikon Ramadhan, jadi sudah ada 'maping' (pemetaan) semua dan akan kita kelola selama puasa, kami juga juga tempatkan anggota di sana," katanya.
Baca juga: BPOM Maluku intensifkan pengawasan pangan selama bulan Ramadan
Baca juga: Telkomsel Siaga #SambungkanSenyuman untuk semangat kebaikan di Momen Ramadan dan Idul Fitri 1443 H
Pewarta : Hery Sidik
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PLN dan Pemkab Bantul hadirkan akses listrik untuk masyarakat prasejahtera
18 November 2025 21:46 WIB
Pemkab Bantul dorong generasi muda meningkatkan kemandirian berwirausaha
06 April 2022 9:35 WIB, 2022
Jasa Raharja serahkan santunan kecelakaan bus di Bantul kurang dari sehari
08 February 2022 22:16 WIB, 2022
Korban meninggal kecelakaan bus di Bantul mendapat santunan Rp50 juta
07 February 2022 23:52 WIB, 2022
Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban kecelakaan bus di Yogyakarta
07 February 2022 23:51 WIB, 2022
Polisi memeriksa tiga saksi kecelakaan bus tewaskan 13 orang di Bantul
07 February 2022 21:29 WIB, 2022
Pemkab Bantul dorong kegiatan penanaman cabai di luar musim naikkan harga panen
08 November 2021 9:35 WIB, 2021