Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Hendra Sia meminta pemerintah kabupaten meningkatkan sosialisasi dan mempermudah pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya atau STDB untuk membantu petani memenuhi aturan.
"Masih banyak masyarakat yang tidak tahu cara pengurusan STDB. Ada pula saya pernah bertanya, mereka menyebut pengurusan STDB di kabupaten tetangga lebih mudah dibanding di Kotawaringin Timur. Keluhan ini tentu harus disikapi dengan baik," kata Hendra Sia di Sampit, Kamis.
Surat Tanda Daftar Budidaya atau STDB merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luas kurang dari 25 hektare oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan. Sebagai wujud tata kelola usaha perkebunan bagi pekebun, STDB sangat diperlukan oleh pemerintah sebagai dasar menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi pekebun.
Sasaran penerbitan STDB ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektare. Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan.
STDB merupakan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha.
Saat ini masyarakat Kotawaringin Timur sedang bersemangat memanfaatkan lahan, diantaranya ditanami perkebunan kelapa sawit. Pemerintah daerah diharapkan bisa mendorong sekaligus mempermudah pembuatan STDB bagi masyarakat.
Permohonan usulan STDB disampaikan kepada Dinas Pertanian. Selanjutnya akan dilakukan verifkasi dan diproses sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Adanya STDB akan membuat kelapa sawit hasil panen kebun rakyat akan mudah dipasarkan ke pabrik-pabrik karena sumbernya jelas. Dengan begitu, harga kelapa sawit juga akan bagus.
"Saya yakin perkebunan sawit rakyat akan terus meningkat. STDB sangat diperlukan untuk kebun rakyat. Makanya kami mendorong agar pemerintah daerah mempermudah dan memfasilitasi pembuatan STDB bagi masyarakat," demikian Hendra Sia.
"Masih banyak masyarakat yang tidak tahu cara pengurusan STDB. Ada pula saya pernah bertanya, mereka menyebut pengurusan STDB di kabupaten tetangga lebih mudah dibanding di Kotawaringin Timur. Keluhan ini tentu harus disikapi dengan baik," kata Hendra Sia di Sampit, Kamis.
Surat Tanda Daftar Budidaya atau STDB merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luas kurang dari 25 hektare oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan. Sebagai wujud tata kelola usaha perkebunan bagi pekebun, STDB sangat diperlukan oleh pemerintah sebagai dasar menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi pekebun.
Sasaran penerbitan STDB ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektare. Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan.
STDB merupakan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha.
Saat ini masyarakat Kotawaringin Timur sedang bersemangat memanfaatkan lahan, diantaranya ditanami perkebunan kelapa sawit. Pemerintah daerah diharapkan bisa mendorong sekaligus mempermudah pembuatan STDB bagi masyarakat.
Permohonan usulan STDB disampaikan kepada Dinas Pertanian. Selanjutnya akan dilakukan verifkasi dan diproses sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Adanya STDB akan membuat kelapa sawit hasil panen kebun rakyat akan mudah dipasarkan ke pabrik-pabrik karena sumbernya jelas. Dengan begitu, harga kelapa sawit juga akan bagus.
"Saya yakin perkebunan sawit rakyat akan terus meningkat. STDB sangat diperlukan untuk kebun rakyat. Makanya kami mendorong agar pemerintah daerah mempermudah dan memfasilitasi pembuatan STDB bagi masyarakat," demikian Hendra Sia.