Manado,  (ANTARA Sulut) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI akan membentuk satuan tugas (satgas) waspada investasi bodong, dalam menjamin perlindungan konsumen bank maupun industri keuangan non bank (IKNB).

"Salah satu tugas yang melekat pada OJK RI adalah penyidikan. Ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan konsumen," kata kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis I, Lucky Fathul Aziz Hadibrata, saat melakukan sosialisasi OJK di Manado, Senin.

Dia mengatakan, satgas penegakan hukum yang akan dibentuk beranggotakan 10 insitusi terdiri dari Polri, kejaksaaan, BI, imigrasi, kehakiman, OJK, bursa berjangka dan perindustrian.

"Masyarakat atau konsumen bisa melapor ke OJK. Kami akan menindaklanjutinya. Hal seperti ini tidak boleh terjadi karena konsumen harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh dirugikan," ungkapnya.

Untuk pelayanan aduan, OJK telah menerima sebanyak 390 kasus dengan beragam sifat di antaranya perusahan yang melakukan investasi bodong, serta perusahan yang menjanjikan keuntungan besar.

"Kita bangun call center dan siap memberikan pembelaan hukum ketika terjadi konflik dengan lembaga," katanya.

Dia menambahkan, pada tahun depan OJK akan mengawasi 120 bank umum, 1.667 bank perkreditan rakyat, 139 perusahan asuransi, 271 perusahan dana pensiun serta 197 perusahan pembiayaan.

Pengawasan lainnya juga akan berlanjut pada 89 perusahan modal ventura, 119 perusahan sekuritas, 685 perusahan "mutual fund", empat perusahan penjamin kredit serta satu perusahan pegadaian.

Menurut dia, dari 874 personil yang ada, sebanyak 640 orang berperan dalam melaksanakan tuags pengawasan.
(guntur/@antarasulut.com)

Pewarta : Oleh: Karel Polakitan
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024