Sangihe, Sulut (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara kembali meminta semua organisasi  masyarakat (Ormas) di daerah itu agar melengkapi administrasi.

"Kami saat ini sementara melaksanakan verifikasi dokumen Ormas. Bagi yang belum lengkap diminta segera melengkapi administrasi agar bisa beraktivitas di Sangihe," kata Kepala Badan Kesbangpol Sangihe, Franky Nantingkase di Tahuna, Kamis.

Menurut dia, Kesbangpol akan memberikan surat kepada semua Ormas untuk mengingatkan kembali agar kewajiban melengkapi dokumen mendapat perhatian oleh para pengurus.

"Apabila dalam melengkapi dokumen ada yang belum memahaminya, segera menghubungi kantor Kesbangpol. kami siap memberikan bantuan penjelasan," kata dia.

Tahun 2021, Kesbangpol sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang di dalamnya pengurus ormas sampai di wilayah kecamatan sehubungan dengan perubahan regulasi mengenai keberadaan Ormas," kata dia.

Pada prinsipnya, Kesbangpol membantu Ormas dalam melengkapi administrasi gar secara kelembagaan diakui keberadaan dalam lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban.

"Ormas yang tidak berbadan hukum berbatas waktu hanya lima tahun dan harus kembali di aktifkan dengan memenuhi syarat administrasi. Sesuai data di Kesbangpol Sangihe, Ormas yang terdata sebanyak 107," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024