Manado, 28/3 (Antara Sulut) - Komisi II DPRD Sulawesi Utara mendukung supaya hadirnya Perusahaan Daerah (PD) Penjamin Pinjaman Daerah di provinsi itu.
Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Utara, Steven Kandou, di Manado, Kamis, mengatakan, sangat menyetujui adanya perusahaan daerah tersebut.
"Sejak tahun lalu DPRD bersama Bank Indonesia (BI) sudah beberapa kali mendesak pemerintah provinsi untuk mencanangkan rencana ini," kata Kandou
Steven Kandou mengatakan, petunjuk teknisnya sudah ada, tinggal bagaimana memobilisasi modalnnya.
Pada awalnya modal dibutuhkan sekitar Rp50 miliar namun diturunkan menjadi Rp25 miliar.
Dari jumlah tersebut Rp10 miliar modalnya dari pemerintah provinsi sedangkan sisanya Rp15 miliar dari pemeritah kabupaten dan kota di provinsi itu.
"Masing-masing kabupaten dan kota Rp1 miliar," kata Kandou.
Menurut Kandou, ide dari PD Penjamin Pinjaman Daerah itu datangnya dari pemerintah pusat antara Menteri Keuangan dan BI.
Hal ini dikarenakan ditemukannya kendala-kendala dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), nelayan, petani untuk mendapatkan akses perbankan mengalami kesulitan.
Sehingga perlu adanya perusahan daerah penjamin pinjaman daerah.
"Ini kemudian disosialisasikan dan mendesak supaya pemerintah provinsi lebih proaktif terhadap adanya PD ini ," katanya.
Dia mengatakan, memang trekait dengan itu perlu adanya peraturan daerah (Perda).
"Penempatan modal ke pihak ketiga itu perlu ada Perda," katanya. @antarasulut.com
Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Utara, Steven Kandou, di Manado, Kamis, mengatakan, sangat menyetujui adanya perusahaan daerah tersebut.
"Sejak tahun lalu DPRD bersama Bank Indonesia (BI) sudah beberapa kali mendesak pemerintah provinsi untuk mencanangkan rencana ini," kata Kandou
Steven Kandou mengatakan, petunjuk teknisnya sudah ada, tinggal bagaimana memobilisasi modalnnya.
Pada awalnya modal dibutuhkan sekitar Rp50 miliar namun diturunkan menjadi Rp25 miliar.
Dari jumlah tersebut Rp10 miliar modalnya dari pemerintah provinsi sedangkan sisanya Rp15 miliar dari pemeritah kabupaten dan kota di provinsi itu.
"Masing-masing kabupaten dan kota Rp1 miliar," kata Kandou.
Menurut Kandou, ide dari PD Penjamin Pinjaman Daerah itu datangnya dari pemerintah pusat antara Menteri Keuangan dan BI.
Hal ini dikarenakan ditemukannya kendala-kendala dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), nelayan, petani untuk mendapatkan akses perbankan mengalami kesulitan.
Sehingga perlu adanya perusahan daerah penjamin pinjaman daerah.
"Ini kemudian disosialisasikan dan mendesak supaya pemerintah provinsi lebih proaktif terhadap adanya PD ini ," katanya.
Dia mengatakan, memang trekait dengan itu perlu adanya peraturan daerah (Perda).
"Penempatan modal ke pihak ketiga itu perlu ada Perda," katanya. @antarasulut.com